“Dugaan Setoran THR Terstruktur di OKI, Dari Rapat K3S hingga Aliran Dana Berjenjang, Transparansi Dipertanyakan”

Uncategorized190 Dilihat

OKI, Deliknet.Com — Indikasi adanya pengumpulan dana menjelang Hari Raya Idulfitri di lingkungan sekolah dasar Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kian menguat. Informasi yang diperoleh media ini mengarah pada pola yang tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terstruktur melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Dugaan tersebut mencuat dari percakapan WhatsApp seorang kepala sekolah di salah satu kecamatan yang diterima wartawan. Dalam pesan itu, disebutkan adanya mekanisme setoran yang dilakukan secara berjenjang.

“Maaf baru tebaco… hp galak di pegang anak…. untuk urusan segalo bentuk THR… kami K3S tiap Kecamatan sudah nyetor di K3S kabupaten… itu hasil rapat kemaren luso tu,” tulisnya.

Pernyataan ini tidak bisa dipandang sebagai keluhan biasa. Frasa “hasil rapat” dan “sudah nyetor” mengindikasikan adanya keputusan kolektif serta alur distribusi dana yang terorganisir. Pertanyaannya, rapat siapa, dasar hukumnya apa, dan dana tersebut untuk kepentingan siapa?

Dalam sistem pengelolaan pendidikan, setiap bentuk pungutan wajib memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, serta tidak membebani pihak di luar ketentuan. Jika tidak, praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar, terlebih jika dilakukan secara menyeluruh dan terkoordinasi.

Media ini kemudian melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Ketua K3S Kabupaten OKI sebagai pihak yang disebut dalam alur setoran tersebut.

Pada Rabu (18/03/2026), wartawan bersama awak media lainya mendatangi kediaman pribadi yang bersangkutan. Namun, Ketua K3S tidak berhasil ditemui. Istri yang bersangkutan menyampaikan bahwa suaminya sedang berada di kebun.

“Bapak tidak ada di rumah, sekarang lagi di kebun,” ujarnya.

Ketika dimintai nomor telepon untuk keperluan konfirmasi, permintaan tersebut tidak diberikan.

“Saya tidak bisa sembarangan memberikan nomor handphone suami, harus minta izin dulu sama beliau,” tambahnya.

Wartawan kemudian meninggalkan nomor kontak agar dapat dihubungi. Namun hingga berita ini ditayangka  pada Jumat (27/03/26), belum ada tanggapan dari Ketua K3S Kabupaten OKI.

Sikap yang terkesan menghindar ini menambah panjang daftar pertanyaan yang belum terjawab. Dalam isu yang menyangkut potensi pengumpulan dana secara kolektif, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.

Jika benar terdapat mekanisme setoran dari K3S kecamatan ke tingkat kabupaten, maka perlu ditelusuri lebih jauh :
<span;>Siapa pengambil keputusan dalam rapat tersebut

Apakah ada tekanan atau kewajiban bagi kepala sekolah untuk menyetor

Berapa besar nominal yang ditetapkan

Untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan

Lebih jauh, pola pengumpulan dana yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran hukum apabila tidak memiliki dasar yang sah. Aparat pengawas internal pemerintah maupun penegak hukum memiliki kewenangan untuk menelusuri indikasi tersebut.

Publik, khususnya para kepala sekolah yang berada di garis pelaksanaan, tidak seharusnya berada dalam posisi serba tidak jelas antara kewajiban struktural dan risiko hukum yang bisa muncul di kemudian hari.

Hingga kini, kejelasan masih menjadi barang langka. Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi di sektor pendidikan, praktik yang berjalan tanpa penjelasan justru membuka ruang spekulasi yang lebih luas.

Media ini akan terus menelusuri aliran informasi dan fakta lapangan guna memastikan apakah dugaan ini berdiri sebagai pelanggaran serius, atau sekadar praktik lama yang luput dari pengawasan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *