“KAR Gedor Pemprov Sumsel: LHP BPK, Dugaan Kelebihan Bayar dan Honor Rp1 Juta/Jam Jadi Sorotan”

Aksi di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (1/10/2026), mendesak evaluasi RSUD Siti Fatimah dan Tim Pendamping Proyek Strategis.

Uncategorized125 Dilihat

PALEMBANG, Deliknet.Com – Koalisi Aktivis Revolusioner (KAR) Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Kamis (1/10/2026), sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak menutup mata terhadap sejumlah persoalan yang mereka kaitkan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait pengelolaan dan pengawasan di RSUD Siti Fatimah Sumatera Selatan.

Koordinator Aksi KAR, Yayan Joker, dalam orasinya menyampaikan kecaman terhadap apa yang disebutnya sebagai dugaan persoalan dalam pengelolaan keuangan dan pengawasan proyek di lingkungan RSUD Siti Fatimah.

Menurut YayanJoker, persoalan tersebut menjadi serius apabila lembaga atau pihak yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru tidak mampu mencegah terjadinya permasalahan keuangan.

Ini bukan hanya persoalan angka. Yang kami pertanyakan adalah bagaimana mekanisme pengawasan berjalan sehingga persoalan seperti ini bisa terjadi,” tegas Yayan dalam orasinya.

Dalam pernyataan sikap KAR tertanggal 1 Oktober 2026, massa mencantumkan sejumlah angka yang mereka klaim bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Salah satunya terkait dugaan kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp1.368.071.875,68.

KAR juga menyoroti keberadaan Tim Pendamping Proyek Strategis yang melibatkan unsur Kejaksaan Tinggi, BPKP, dan Inspektorat. Mereka mempertanyakan pemberian honorarium yang disebut mencapai Rp1 juta per jam.

KAR menduga mekanisme tersebut perlu dievaluasi karena, menurut mereka, terdapat persoalan independensi dan potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.

Kalau tim pendamping dibentuk untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan, maka hasil pengawasannya juga harus bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pengawasan berjalan, honor dibayarkan, tetapi persoalan justru tetap muncul,” ujar Yayan.

Berdasarkan dokumen pernyataan sikap yang disampaikan KAR, massa juga meminta Gubernur Sumatera Selatan mengevaluasi bahkan membubarkan Tim Pendamping Proyek Strategis yang dinilai tidak efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Dalam aksinya, KAR menyampaikan enam tuntutan kepada Gubernur Sumatera Selatan.

Pertama, meminta Gubernur mengevaluasi dan mencopot Direktur RSUD Siti Fatimah Sumatera Selatan.

Kedua, mendesak evaluasi terhadap Kepala Inspektorat Sumatera Selatan berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dan pengawasan yang dinilai tidak maksimal.

Ketiga, meminta evaluasi terhadap Tim Pendamping Proyek Strategis yang disebut terdiri atas unsur Kejati, BPKP, dan Inspektorat, terutama terkait pembayaran honorarium dan efektivitas pengawasan.

Keempat, KAR mendesak agar kelebihan pembayaran yang mereka sebut mencapai Rp1.368.071.875,68 dikembalikan serta diproses sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Kelima, meminta penghentian skema pendampingan berbayar Rp1 juta per jam di seluruh OPD Provinsi Sumatera Selatan, khususnya di RSUD Siti Fatimah.

Keenam, KAR meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meneruskan temuan yang mereka soroti kepada BPK RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila terdapat bukti pelanggaran.

Secara terpisah, BPK Perwakilan Sumatera Selatan memang mencatat adanya pemeriksaan atas operasional BLUD RS Siti Fatimah untuk Tahun Buku 2021, 2022, dan 2023. Pemeriksaan tersebut masuk dalam daftar pemeriksaan dengan tujuan tertentu BPK.

BPK Sumsel juga pernah memuat penjelasan manajemen RSUD Siti Fatimah pada Juli 2024 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK terhadap operasional BLUD periode 2021-2023 telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan, melalui koordinasi dengan Inspektorat Daerah Sumsel dan BPK Perwakilan Sumsel.

Artinya, angka dan dugaan yang disampaikan KAR dalam aksi kali ini tetap perlu diuji dengan dokumen LHP BPK, bukti tindak lanjut, serta penjelasan resmi pihak-pihak yang disebut. Hal tersebut penting agar kritik publik tidak berhenti sebagai tudingan, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta.

Aksi KAR kemudian diterima oleh Maruli, selaku perwakilan dari pihak Gubernur Sumatera Selatan.

Dalam keterangannya kepada massa, Maruli mengapresiasi penyampaian aspirasi KAR yang berlangsung tertib dan damai.

Pada prinsipnya kami ditugaskan pimpinan untuk menerima aksi KAR. Kami melihat ada enam tuntutan yang disampaikan. Terkait tuntutan tersebut, akan segera kami sampaikan kepada pimpinan,” ujar Maruli singkat.

Maruli juga menyampaikan terima kasih kepada massa aksi karena penyampaian aspirasi berlangsung secara tertib.

Setelah menerima penjelasan dari perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, massa KAR kemudian membubarkan diri dengan tertib. Aksi tersebut dikomandoi Reza Mars selaku Koordinator Lapangan KAR.

Kini bola berada di meja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Enam tuntutan telah disampaikan, sementara publik tentu menunggu apakah aspirasi tersebut hanya berakhir sebagai dokumen yang masuk ke meja birokrasi, atau benar-benar ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi terhadap setiap persoalan yang dipersoalkan.

Terlebih, RSUD Siti Fatimah merupakan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan memiliki tata kelola yang diatur melalui regulasi daerah.
<span;>Pergub Sumsel Nomor 17 Tahun 2025 mengatur organisasi dan tata kerja RSUD Siti Fatimah, sedangkan tata kelolanya telah diubah melalui Pergub Sumsel Nomor 33 Tahun 2025. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *