Viral Dugaan Guru Tak Pernah Mengajar Pascalibur, Pengawasan Sekolah di SD Jungkal Dipertanyakan Ogan Komering Ilir, Deliknet.Com

Uncategorized156 Dilihat

Ogan Komering Ilir, Deliknet.Com – Dugaan minimnya pelayanan pendidikan di SD Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menjadi sorotan publik setelah keluhan wali murid viral di media sosial. Warga mengaku guru diduga tidak pernah hadir mengajar sejak masa libur sekolah berakhir, sehingga proses belajar mengajar disebut-sebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Informasi tersebut mencuat melalui unggahan di Facebook yang kemudian ramai diperbincangkan. Dalam unggahan itu, warga mempertanyakan keberadaan guru yang dinilai tidak menjalankan tugasnya, bahkan menyeret peran kepala sekolah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan tersebut.

Kalau guru saja tidak hadir, kepala sekolah ke mana?” demikian bunyi pertanyaan yang ramai disampaikan warganet dan menjadi perhatian masyarakat.

Apabila informasi tersebut benar, kondisi itu berpotensi merugikan peserta didik yang seharusnya memperoleh hak atas pendidikan secara layak. Ketidakhadiran tenaga pendidik dalam waktu yang berkepanjangan dapat menghambat proses pembelajaran serta memengaruhi kualitas pendidikan di sekolah.

Sebagai pemimpin sekolah, kepala sekolah memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kehadiran guru, memastikan kegiatan belajar mengajar berlangsung sesuai ketentuan, serta segera mengambil langkah apabila terdapat tenaga pendidik yang tidak menjalankan kewajibannya.

Hingga berita ini di Tayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir terkait kebenaran informasi yang beredar di media sosial tersebut.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan OKI segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan lapangan guna memastikan fakta yang sebenarnya. Apabila ditemukan pelanggaran disiplin, penanganan diharapkan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku agar hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan tidak terabaikan.(Her)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *