“Tak Sampai Rp1 Miliar, Korupsi Bisa Dimaafkan? Pernyataan Disdik OKI Dinilai Berbahaya bagi Pemberantasan Korupsi”

Uncategorized91 Dilihat

OKI, Deliknet.com – Pernyataan Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terkait dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 7 Pedamaran menuai sorotan. Pasalnya, oknum kepala sekolah berinisial AP yang terbukti mengembalikan kerugian negara sekitar Rp30 juta justru dinilai telah menyelesaikan persoalan, bahkan disebut layak dimaafkan.

Kepala Dinas Pendidikan OKI melalui Kabid SD, Ahmad, M.Pd, menyatakan perbuatan oknum kepala sekolah tersebut masih dapat dimaklumi karena nilai kerugian negara tidak mencapai Rp1 miliar dan yang bersangkutan telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan uang ke kas daerah.

Karena tidak sampai Rp1 miliar dan sudah mengembalikan, kita maafkan. Jangan diulangi lagi,” ujar Ahmad di ruang kerjanya, Senin (27/7/2026).

Pernyataan itu senada dengan sikap Inspektorat OKI. Inspektur Pembantu (Irban) Hajar, S.Sos menegaskan, setelah uang hasil temuan dikembalikan ke kas daerah, persoalan dianggap selesai.

Kalau sudah mengembalikan, tidak ada lagi masalah,” kata Hajar.

Meski demikian, Hajar menegaskan pemberian sanksi terhadap kepala sekolah bukan menjadi kewenangan Inspektorat, melainkan sepenuhnya menjadi ranah Dinas Pendidikan OKI.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyalahgunaan Dana BOS yang menyeret Kepala SDN 7 Pedamaran. Berdasarkan informasi yang beredar di media, dugaan tersebut dilakukan dengan menggunakan nota kosong dari sejumlah toko yang kemudian diisi sendiri untuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Hasil pemeriksaan Inspektorat menyatakan terdapat kerugian negara sekitar Rp30 juta yang kemudian dikembalikan oleh kepala sekolah ke kas daerah.

AP sendiri membenarkan telah diperiksa Inspektorat dan mengaku mengembalikan dana sekitar Rp32 juta setelah memperoleh rekomendasi dari Dinas Pendidikan untuk menyetorkannya ke Kas Daerah.

Di sisi lain, sikap pemerintah daerah tersebut mendapat kritik dari Anggota DPRD OKI, H. Agustam, SE., M.Si. Menurutnya, logika bahwa perkara selesai hanya karena kerugian negara telah dikembalikan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi.

Wah, enak ya kalau ketahuan tinggal kembalikan uang, habis persoalan. Saya minta Dinas Pendidikan OKI memberikan sanksi tegas terhadap oknum kepala sekolah tersebut,” tegas politisi Partai NasDem itu.

Kasus ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan disiplin terhadap pengelola dana pendidikan. Pengembalian kerugian negara memang dapat menjadi salah satu faktor dalam proses hukum atau administratif, namun tidak serta-merta menghapus seluruh konsekuensi hukum maupun disiplin. Masyarakat pun menanti langkah konkret Dinas Pendidikan OKI dalam menjaga integritas pengelolaan Dana BOS agar kepercayaan terhadap dunia pendidikan tidak terus tergerus.(PD)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *