Sampah Jadi Energi, Berbekal Payung Hukum, PLTSA Palembang Siap Ubah 1.000 Ton Sampah per Hari Jadi Listrik

Uncategorized60 Dilihat

Palembang, Deliknet.Com –  Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau PLTSA di Palembang dibangun bukan sekadar proyek teknologi, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem pengelolaan sampah nasional dan daerah.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara terpadu dari hulu hingga hilir. Selain itu, program ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik di beberapa kota besar di Indonesia.

Di tingkat daerah, pengelolaan sampah di Palembang diperkuat melalui Perda Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, yang kemudian diperbarui melalui Perda Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Kebijakan ini juga didukung Perwali Palembang Nomor 39 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.

Ketua DPD GEMPUR, Hendri Zikwan, menjelaskan bahwa fasilitas PSEL ini dirancang mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan sekitar 20 Mega Watt listrik.

Dengan timbulan sampah harian kota yang mencapai 1.100 hingga 1.200 ton, fasilitas ini diproyeksikan menjadi tulang punggung sistem pengelolaan sampah kota. Selain menghasilkan energi, teknologi ini juga mampu mengurangi volume sampah hingga 80 persen, sehingga menekan produksi gas metana dari tempat pembuangan akhir yang berkontribusi terhadap pemanasan global.

Namun tantangan terbesar masih berada pada sistem pengangkutan sampah dari TPS. Saat ini Kota Palembang memiliki sekitar 160 unit armada angkutan sampah, sementara kebutuhan ideal diperkirakan mencapai 225 unit agar distribusi sampah menuju fasilitas pengolahan dapat berjalan optimal.

Keberhasilan proyek ini juga sangat bergantung pada peran masyarakat. Pemerintah Kota Palembang mendorong program 1 Kelurahan 1 Bank Sampah untuk memperkuat penerapan prinsip 4R (Reduce, Reuse, Recycle, Replace). Saat ini dari 107 kelurahan, telah terbentuk 96 bank sampah yang berpotensi mengurangi 50 hingga 100 ton sampah per hari melalui pemilahan dan daur ulang.

Dengan pendekatan pengurangan dari sumber dan pengolahan modern di hilir, Palembang diharapkan mampu membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan sekaligus mendukung target nasional pengurangan sampah hingga 30 persen.

Setidaknya kali ini gunungan sampah tidak hanya menunggu jadi masalah tahunan. Ia bisa  bekerja Keras menghasilkan listrik. Sebuah nasib yang jauh lebih terhormat dibanding sekadar membusuk di TPA.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *