PALEMBANG, DELIKNET.COM – Ketepatan waktu pejabat publik kembali menjadi sorotan. Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan (MP) I DPRD Kota Palembang, Selasa (3/11/2026), yang dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB, baru dihadiri perwakilan Wali Kota Palembang, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Afrizal Hasyim, sekitar pukul 16.00 WIB.
Keterlambatan sekitar dua jam tersebut menjadi catatan tersendiri dalam pelaksanaan agenda resmi pemerintahan. Berdasarkan informasi dari Kasubbag Humas, rapat paripurna seharusnya dimulai pukul 14.00 WIB. Namun, perwakilan Wali Kota Palembang baru tiba di ruang rapat pada pukul 16.00 WIB.
Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, dalam penjelasannya di ruang rapat menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan masih adanya pembahasan rapat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Sembari menunggu kehadiran Wali Kota, jalannya rapat sementara diwakili oleh Sekda Kota Palembang, Afrizal Hasyim.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kedisiplinan waktu dalam menjalankan agenda pemerintahan. Pasalnya, rapat paripurna bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan forum penting antara eksekutif dan legislatif untuk membahas kebijakan serta kepentingan masyarakat Kota Palembang.
Bagaimana pemerintah dapat menunjukkan keseriusan dalam mengurus berbagai persoalan masyarakat apabila agenda resmi pemerintahan yang telah dijadwalkan saja mengalami keterlambatan hingga dua jam?
Ketepatan waktu semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab pejabat publik. Apalagi, forum tersebut melibatkan unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kota Palembang, perwakilan BUMN, BUMD, serta undangan lainnya.

Rapat Paripurna ke-17 MP I tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, dan dihadiri 35 anggota DPRD. Jumlah tersebut dinyatakan memenuhi kuorum sehingga rapat dapat dilaksanakan.
Adapun sejumlah agenda penting yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi:
1. Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 antara Wali Kota Palembang dan DPRD Kota Palembang.
2. Penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) II dan IV terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang Tahun 2026 serta persetujuan bersama.
Agenda tersebut memiliki arti penting bagi arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan anggaran Kota Palembang pada tahun mendatang.
Karena itu, keterlambatan kehadiran perwakilan kepala daerah patut menjadi bahan evaluasi. Pejabat publik tidak hanya dituntut bekerja untuk kepentingan masyarakat, tetapi juga harus menunjukkan profesionalisme, tanggung jawab, dan kedisiplinan dalam setiap agenda pemerintahan.
Jangan sampai masyarakat selalu dituntut untuk disiplin dalam memenuhi kewajiban, sementara ketepatan waktu dalam agenda resmi pemerintahan justru belum menjadi perhatian serius.
Sebab, menghargai waktu bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan cerminan tanggung jawab dan penghormatan terhadap kepentingan publik.(Red)











