PENGAKUAN PANAS PURBAYA DI PODCAST DENSU: BENARKAH PAJAK DAN BEA CUKAI PERNAH JADI “WILAYAH TERLINDUNGI” DARI APARAT HUKUM?

Uncategorized143 Dilihat

NASIONAL, DELIKNET.COM – Potongan video wawancara Purbaya Yudhi Sadewa bersama Denny Sumargo kembali menjadi sorotan publik. Pernyataan mengenai dugaan keterbatasan aparat penegak hukum dalam memeriksa sektor perpajakan dan Bea Cukai memunculkan pertanyaan serius tentang transparansi, independensi penegakan hukum, dan kemungkinan intervensi kekuasaan dalam pengawasan lembaga negara.

Dalam video yang beredar di media sosial, Purbaya menyampaikan bahwa sebelum dirinya masuk ke lingkungan tersebut, aparat seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak leluasa melakukan pemeriksaan terhadap sektor pajak dan Bea Cukai.

Purbaya juga mengungkapkan bahwa apabila terdapat upaya pemeriksaan, menteri terkait disebut harus melapor kepada Presiden. Ia bahkan menyebut adanya intervensi dari atas, bukan aturan tertulis.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam siniar Curhat Bang Denny Sumargo yang diunggah pada Juli 2026.

Pernyataan itu bukan sekadar percakapan biasa. Jika benar pernah terjadi sebagaimana yang disampaikan, publik berhak mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap lembaga yang mengelola penerimaan negara dapat berjalan secara independen.

Sebab, pajak dan Bea Cukai memiliki posisi strategis dalam sistem keuangan negara. Setiap dugaan penyimpangan, apabila ditemukan, semestinya dapat diperiksa berdasarkan hukum dan bukti, bukan terhambat oleh kepentingan jabatan atau hubungan kekuasaan.

Namun, klaim Purbaya mengenai kondisi masa lalu perlu diuji melalui dokumen, aturan yang berlaku, serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Pernyataan dalam podcast tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh jajaran perpajakan dan Bea Cukai terlibat dalam praktik korupsi.

Purbaya dalam wawancara tersebut menyatakan bahwa setelah dirinya menjabat, ia memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran dengan bukti yang jelas.

Kini, pernyataan tersebut menjadi bahan perbincangan publik dan menimbulkan tuntutan agar tata kelola pengawasan lembaga negara berjalan transparan.

Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya siapa yang berwenang memeriksa, tetapi juga apakah seluruh proses pemeriksaan dapat berlangsung tanpa intervensi dan apakah setiap pejabat berada dalam posisi yang sama di hadapan hukum.

Publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh, bukan sekadar potongan pernyataan yang beredar di media sosial.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *