Kembalinya Kerugian Negara Bukan Berarti Perkara Selesai, KAR Soroti Pernyataan Disdik OKI Soal Dugaan Korupsi SDN 7 Pedamaran

Uncategorized149 Dilihat

OKI, Deliknet.com — Pernyataan Kepala Bidang TK/SD Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Ahmad, M.Pd, yang menyebut persoalan dugaan kerugian negara pada SDN 7 Pedamaran telah selesai setelah uang dikembalikan dan dianggap sebagai bentuk pemaafan, menuai sorotan dari Koordinator Aksi Koalisi Aktivis Revolusioner Sumsel (KAR), Reza Mars.

Reza Mars menilai pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum apabila sebelumnya ditemukan adanya perbuatan yang menyebabkan kerugian negara.

Menurut Reza, ukuran penyelesaian sebuah dugaan tindak pidana korupsi bukan hanya berdasarkan besar atau kecilnya nominal kerugian negara, melainkan harus melihat unsur perbuatan, kewenangan, serta proses hukum yang berlaku.

Pengembalian uang negara merupakan langkah untuk memulihkan kerugian negara, tetapi bukan berarti otomatis menghilangkan dugaan tindak pidananya. Persoalan korupsi tidak bisa diukur hanya dari angka di bawah atau di atas satu miliar rupiah,” ujar Reza Mars.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum dan lembaga berwenang memiliki mekanisme tersendiri dalam menentukan apakah suatu perkara memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak.

Reza juga meminta agar setiap pihak berhati-hati dalam memberikan pernyataan publik terkait dugaan tindak pidana korupsi, agar tidak menimbulkan persepsi bahwa persoalan hukum dapat diselesaikan hanya dengan mengembalikan uang negara.

Jika ada temuan kerugian negara, harus dilihat secara menyeluruh. Jangan sampai muncul anggapan bahwa selama uang dikembalikan maka persoalan dianggap selesai,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang TK/SD Dinas Pendidikan OKI Ahmad menyampaikan bahwa persoalan di SDN 7 Pedamaran telah selesai setelah kepala sekolah mengembalikan kerugian negara hasil pemeriksaan. Ahmad juga menyebut dugaan kerugian tersebut tidak mencapai angka satu miliar rupiah.

Namun, pernyataan tersebut mendapat kritik dari KAR yang meminta adanya kejelasan mengenai mekanisme penanganan dugaan penyimpangan tersebut agar prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.(Heri)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *