SPMB Sumsel Diterpa Gelombang Protes, Koalisi Aktivis Revolusioner Desak Gubernur Copot Kadisdik

Uncategorized119 Dilihat

SumSel, Deliknet.com – Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di Sumatera Selatan kembali memanas. Koalisi Aktivis Revolusioner Sumatera Selatan secara terbuka mendesak Gubernur Sumatera Selatan mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Dinas Pendidikan Sumsel serta memeriksa Kepala Bidang SMA menyusul sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses seleksi.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Koordinator Aksi Yayan Joker dan Koordinator Lapangan Rezah Mars, koalisi tersebut menilai pelaksanaan SPMB diduga telah mencederai asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam dunia pendidikan.

Selain mendesak pencopotan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, mereka juga meminta pemerintah mengusut secara tuntas aliran dana komite sekolah yang dinilai membebani orang tua siswa, termasuk memperjelas peruntukan penggunaannya.

Koalisi Aktivis Revolusioner Sumatera Selatan mengklaim menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses seleksi SPMB. Di antaranya dugaan rekayasa statistik nilai, adanya peserta yang memperoleh nilai tes di atas 90 meskipun nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) mata pelajaran tertentu sangat rendah, hingga dugaan penghapusan nilai tes peserta dari sistem setelah pengumuman hasil seleksi.

Mereka juga menyoroti dugaan ketimpangan dalam penilaian, di mana terdapat peserta dengan nilai rapor tinggi justru memperoleh nilai tes lebih rendah dibanding peserta lain yang memiliki nilai akademik jauh di bawahnya.

Tak hanya itu, koalisi tersebut mengutip adanya temuan Ombudsman mengenai dugaan siswa yang dinyatakan lulus melalui jalur domisili di SMA Negeri 1 Palembang, namun alamat domisilinya diduga tidak sesuai dengan wilayah yang telah ditetapkan dalam ketentuan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan.

Dalam pernyataan sikap tersebut juga disebutkan bahwa Dinas Pendidikan Sumatera Selatan diduga tidak menyediakan ruang sanggah resmi maupun kanal pengaduan langsung bagi calon peserta didik dan orang tua yang merasa dirugikan selama proses seleksi berlangsung. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

KARS juga mengungkap dugaan adanya praktik pungutan liar berupa jual beli kursi di SMA Negeri 1 Palembang dengan nilai mencapai Rp20 juta per siswa melalui mekanisme transfer. Dugaan tersebut, menurut mereka, diperoleh berdasarkan informasi publik dan meminta aparat berwenang melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Menurut Koalisi Aktivis Revolusioner Sumatera Selatan, berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan berpotensi bergeser dari hak dasar masyarakat menjadi komoditas yang hanya dapat diakses oleh pihak-pihak tertentu apabila tidak segera dibenahi.

Hingga pernyataan sikap itu disampaikan, KARS berharap Gubernur Sumatera Selatan segera mengambil langkah konkret demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik baru di Sumatera Selatan.(Pov/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *