Skandal Dana BOS SDN 7 Pedamaran, Kembalikan Rp30 Juta, Lalu Perkara Dianggap Selesai? Publik Pertanyakan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Uncategorized148 Dilihat

OKI, Deliknet.Com – Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 7 Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), memantik sorotan tajam publik. Pasalnya, setelah hasil pemeriksaan Inspektorat menyatakan adanya pengembalian dana sebesar Rp30 juta ke kas daerah, justru muncul pernyataan yang dinilai kontroversial bahwa persoalan tersebut dianggap selesai.

Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat OKI, Hajar, S.Sos, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana BOS yang menyeret oknum Kepala SDN 7 Pedamaran berinisial AP.

Sudah kita konfirmasi soal laporan tersebut. Dan kepala sekolah tersebut telah mengembalikan dana sebesar Rp30 juta ke kas daerah,” ujar Hajar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/7/2026).

Namun, pernyataan berikutnya justru menuai kritik.

Kalau sudah mengembalikan ya tidak ada masalah lagi.”

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jika setiap dugaan penyalahgunaan keuangan negara cukup diselesaikan dengan mengembalikan uang, lalu di mana letak efek jera, akuntabilitas, dan komitmen pemberantasan korupsi?

Dana BOS bukanlah uang pribadi, melainkan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan peserta didik. Karena itu, dugaan penyimpangan terhadap dana tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengurangi kualitas pelayanan pendidikan.

Saat ditanya mengenai sanksi terhadap oknum kepala sekolah tersebut, Hajar menegaskan bahwa hal itu bukan menjadi kewenangan Inspektorat.

Itu bukan wewenang kami. Semua itu kembali ke Dinas Pendidikan yang berhak mengevaluasi kinerja kepala sekolah.”

Ia juga menyebut hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten OKI.

Sudah kami kasih tahu terkait hasil pemeriksaan ini ke Dinas Pendidikan. Terkait sanksi itu bukan ranah kami.”

Meski demikian, publik menilai persoalan ini tidak cukup berhenti pada pengembalian uang. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap pelanggaran administrasi maupun dugaan penyimpangan keuangan semestinya disertai evaluasi menyeluruh, termasuk pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Berdasarkan informasi yang dimuat salah satu media daring, dugaan penyimpangan dilakukan dengan cara menggunakan nota kosong dari sejumlah toko dan tempat fotokopi yang kemudian diisi sendiri sebagai dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.

Kepala SDN 7 Pedamaran, AP, membenarkan dirinya telah diperiksa oleh Inspektorat dan mengembalikan dana hasil temuan sebesar Rp32 juta ke kas daerah.

Sebelumnya saya mengembalikan ke kas sekolah, tetapi diarahkan untuk meminta rekomendasi pengembalian dari Dinas Pendidikan agar disetor ke kas daerah,”
ujarnya sebagaimana dikutip dari media tersebut.

Di sisi lain, Anggota DPRD Kabupaten OKI, H. Agustam, SE., M.Si, menyampaikan kritik keras terhadap penanganan kasus tersebut. Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus seluruh konsekuensi atas dugaan penyimpangan yang terjadi.

Wah, enak sekali kalau ketahuan tinggal mengembalikan uang, lalu persoalan dianggap selesai,” tegas Agustam.

Politisi Partai NasDem itu mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten OKI untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum kepala sekolah apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil pemeriksaan.

Saya minta Disdik OKI memberikan sanksi tegas terkait persoalan ini,” tandasnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten OKI dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Masyarakat tentu berharap penanganan dugaan penyimpangan dana pendidikan tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara semata, melainkan juga disertai penegakan aturan secara adil, transparan, dan konsisten agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan tetap terjaga.(PD)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *