Palembang, Deliknet.com – Polemik penempatan ribuan liter BBM jenis solar di lingkungan SD Belanti, Pedamaran 2, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kini memasuki tahap penanganan hukum. Sejumlah aktivis bersama lembaga swadaya masyarakat resmi melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sumatera Selatan, menyoroti dugaan pelanggaran regulasi Migas serta potensi risiko keselamatan di area sekolah.
Pada Rabu (25/02/2026), Aktivis Muda Kariel Sinyo bersama Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) mendatangi Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Laporan pengaduan diarahkan kepada seorang pemborong proyek cetak sawah berinisial Jhon. Pelapor menilai penempatan solar dalam jumlah besar di kawasan belajar mengajar berpotensi melanggar ketentuan penyimpanan dan standar keselamatan kerja.
Aduan tersebut merujuk pada ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Cipta Kerja, serta aturan teknis terkait distribusi dan peruntukan BBM. Selain itu, pelapor juga menyinggung Perpres No. 191 Tahun 2014 dan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya menyangkut penyimpanan bahan mudah terbakar di fasilitas publik.
Dalam pernyataan sebelumnya kepada media, Jhon mengakui solar tersebut digunakan untuk operasional alat berat proyek. Ia menyatakan aktivitasnya legal dan memiliki dokumen pendukung. Pernyataan itu kini menjadi bagian yang diharapkan dapat diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
Di lapangan, solar dilaporkan tersimpan dalam beberapa tangki IBC berkapasitas 1.000 liter serta jerigen. Penempatan yang berdekatan dengan ruang kelas memicu kekhawatiran warga dan orang tua siswa, terlebih kondisi bangunan sekolah yang mayoritas berbahan kayu. Faktor tersebut dinilai meningkatkan risiko apabila terjadi insiden kebakaran.
Pasca viral di media sosial, solar sempat dipindahkan dengan melibatkan unsur kecamatan, Koramil, dan perangkat desa. Namun, pemindahan yang hanya menggeser lokasi penyimpanan di sekitar bangunan sekolah dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan keselamatan. Sejumlah pihak meminta langkah lanjutan agar area pendidikan benar-benar steril dari potensi bahaya.
Kariel Sinyo menegaskan laporan ini tidak berkaitan dengan substansi proyek cetak sawah. Menurutnya, aduan difokuskan pada aspek keselamatan publik dan kepatuhan terhadap aturan. “Keselamatan siswa dan warga sekitar harus menjadi prioritas. Setiap kegiatan wajib mematuhi standar keamanan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pernyataan lanjutan dari Polda Sumsel terkait perkembangan laporan. Publik menantikan klarifikasi menyeluruh, termasuk verifikasi legalitas dokumen, kepatuhan prosedur penyimpanan BBM, serta jaminan keamanan lingkungan sekolah.(Red)











