Palembang, Deliknet.Com – Kepala Inspektorat Kota Palembang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan mark up anggaran ganti rugi lahan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang disebut terjadi pada tahun 2021.
Menurut Kepala Inspektorat Kota Palembang, dirinya baru mulai menjabat pada tahun 2022, sehingga tidak terlibat langsung dalam proses pemeriksaan maupun pengambilan kebijakan pada periode anggaran yang dipersoalkan tersebut.
Ia juga menanggapi adanya pemberitaan yang mengaitkan pernyataannya dengan media tertentu. Kepala Inspektorat menyampaikan bahwa tidak ada wartawan yang datang langsung ke kantornya untuk melakukan konfirmasi resmi. Ia menjelaskan bahwa komunikasi yang terjadi hanya melalui sambungan telepon seluler dengan wartawan yang telah ia kenal, dan percakapan tersebut dianggap sebagai obrolan biasa, bukan wawancara formal.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Inspektorat saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat, 9 Januari 2026.
Menanggapi polemik tersebut, Aktivis Sumatera Selatan, Malvin Mamora, menyatakan bahwa persoalan dugaan mark up anggaran ganti rugi lahan sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya.
Malvin juga menyoroti aspirasi masyarakat di wilayah Sukarami, khususnya warga di sekitar Simpang Bandara Kota Palembang. Ia menyampaikan bahwa masyarakat saat ini lebih mendesak Pemerintah Kota Palembang agar segera merealisasikan pembangunan Kolam Retensi di kawasan tersebut.
Warga berharap adanya pengendalian dari pemerintah kota agar banjir tidak kembali melanda kawasan Simpang Bandara” Ujar Malvin.(Pov)






