PALEMBANG, DELIKNET.COM – Kebijakan pembelian baju rompi sekolah di SDN 15 Palembang menuai keberatan dari sejumlah wali murid. Polemik mencuat setelah beredar pesan WhatsApp dari salah satu wali kelas yang menyebut pembelian rompi wajib dilakukan di sekolah atas perintah kepala sekolah.
Dalam tangkapan layar pesan yang diterima wali murid, tertulis, “Baju harus dibeli di sekolah, itu atas perintah Kepala Sekolah.” Pernyataan tersebut memunculkan kesan bahwa orang tua tidak memiliki kebebasan untuk membeli rompi di tempat lain.
Saat dikonfirmasi, kepala sekolah menyebut persoalan itu hanya kesalahpahaman. Sementara itu, wali kelas menyatakan pihaknya tidak memaksa dan orang tua diperbolehkan membeli rompi di luar sekolah.
Namun, perbedaan antara isi pesan WhatsApp dan penjelasan pihak sekolah menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan informasi serta dasar kebijakan yang disampaikan kepada wali murid.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah mengatur tanggung jawab pengadaan seragam oleh orang tua atau wali peserta didik serta larangan bagi sekolah menjual seragam sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan juga memuat larangan bagi pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan dewan pendidikan terkait penjualan pakaian atau bahan seragam di satuan pendidikan.
Karena itu, apabila benar terdapat kewajiban membeli rompi di sekolah, kebijakan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang relevan. Klarifikasi berupa kesalahpahaman saja belum cukup apabila belum disertai penjelasan yang tegas kepada seluruh wali murid.
Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut pembelian rompi, tetapi juga menyangkut transparansi kebijakan sekolah dan perlindungan hak orang tua dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Pihak sekolah perlu memastikan bahwa seluruh wali murid memperoleh informasi yang sama, tidak merasa terpaksa membeli seragam di tempat tertentu, serta tidak khawatir anak mereka dirugikan apabila membeli rompi di luar sekolah.
Dinas Pendidikan Kota Palembang juga perlu melakukan klarifikasi apabila ditemukan indikasi pemaksaan, sekaligus memastikan aturan pengadaan seragam dipatuhi.
Jangan sampai istilah “salah paham” menjadi jawaban akhir atas persoalan yang menyangkut hak wali murid. Sekolah harus mengedepankan transparansi, sedangkan Dinas Pendidikan wajib memastikan tidak ada kebijakan yang membebani orang tua di luar ketentuan.(Son)









