BGN Resmi Suspend SPPG Air Sugihan, Alarm Keras bagi Program MBG Usai Dugaan Keracunan Puluhan Siswa

Uncategorized108 Dilihat

OGAN KOMERING ILIR , Deliknet.Com – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjatuhkan pemberhentian operasional sementara (suspend) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ogan Komering Ilir Air Sugihan Bandar Jaya, menyusul munculnya kejadian menonjol berupa dugaan gangguan pencernaan yang dialami sejumlah penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 3447/D.TWS/07/2026 tertanggal 25 Juli 2026 dengan perihal Pemberhentian Operasional Sementara (Suspend) yang ditujukan kepada Kepala SPPG Ogan Komering Ilir Air Sugihan Bandar Jaya, Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam surat tersebut dijelaskan, keputusan suspend didasarkan pada beberapa pertimbangan, yakni Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun 2026, rekomendasi Kepala KPPG Palembang, serta laporan khusus Kepala SPPG terkait kejadian menonjol yang terjadi pada 24 Juli 2026.

BGN menyatakan telah ditemukan adanya kejadian gangguan pencernaan pada sejumlah penerima manfaat yang berkaitan dengan konsumsi makanan dari menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disediakan oleh SPPG tersebut.

Sebagai langkah mitigasi risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, BGN menetapkan penghentian operasional sementara SPPG tersebut terhitung sejak tanggal surat diterbitkan.

Tidak hanya menghentikan aktivitas operasional, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang bersangkutan. Selanjutnya, penerima manfaat dialihkan ke SPPG lain di sekitar wilayah tersebut agar pelaksanaan Program MBG tetap berjalan.

Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1 x 24 jam untuk periode operasional sebelum surat suspend diterbitkan.

BGN menegaskan, status suspend tidak dapat dicabut begitu saja. Pencabutan hanya dapat dilakukan setelah pihak SPPG menyerahkan bukti perbaikan beserta dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan. Seluruh dokumen tersebut selanjutnya harus melalui proses verifikasi hingga dinyatakan memenuhi ketentuan.

Surat itu juga memuat penegasan mengenai komitmen integritas. Seluruh jajaran di lingkungan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan dinyatakan tidak menerima maupun meminta imbalan, hadiah, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun, serta seluruh proses administrasi dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas biaya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya puluhan siswa di Kecamatan Air Sugihan dilaporkan mengalami dugaan keracunan usai mengonsumsi makanan Program MBG. Hingga kini, penyebab pasti insiden tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).

Penerbitan surat suspend oleh Badan Gizi Nasional menunjukkan bahwa aspek kehati-hatian dan perlindungan terhadap keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas utama sembari menunggu hasil investigasi ilmiah. Meski demikian, hasil uji laboratorium tetap menjadi dasar penting untuk memastikan penyebab kejadian tersebut dan menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan sanksi administratif maupun tindakan lainnya apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar keamanan pangan.(Her)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *