Dinas Pendidikan OKI Belum Beri Penjelasan, Publik Tunggu Sikap Tegas atas Temuan SDN 7 Pedamaran

Uncategorized120 Dilihat

OKI, Deliknet.com – Hingga berita  ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) belum memberikan penjelasan resmi terkait tindak lanjut atas temuan Inspektorat terhadap pengelolaan dana di SDN 7 Pedamaran.

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten OKI melalui pejabat yang berwenang telah menyampaikan bahwa terdapat temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp32 juta dan dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah oleh Kepala SDN 7 Pedamaran.

Meski pengembalian kerugian telah dilakukan, publik masih menunggu sikap resmi Dinas Pendidikan OKI terkait langkah administratif yang akan diambil terhadap kepala sekolah yang bersangkutan. Sebab, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus kewajiban instansi pembina untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memperoleh konfirmasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan, wartawan Deliknet.com bersama Kabar Inti mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten OKI. Namun, Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang GTK, serta Kepala Bidang TK/SD tidak berada di kantor sehingga belum dapat dimintai keterangan mengenai tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut.

Belum adanya penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bentuk evaluasi maupun sanksi administratif yang akan diterapkan, apabila memang terdapat rekomendasi dari Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

Deliknet.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang telah disampaikan oleh pihak Inspektorat dan akan terus berupaya memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten OKI maupun pihak Kepala SDN 7 Pedamaran agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai fakta. Apabila Dinas Pendidikan atau pihak terkait memberikan penjelasan, Deliknet.com akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk keberimbangan dan pemenuhan hak jawab.(Herianto)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *