Sumsel, Deliknet.Com, – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Tanjung Kemang, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, mulai menuai sorotan tajam. Sejumlah media, termasuk Portal ini, telah melayangkan konfirmasi tertulis sejak 13 Maret 2026. Namun hingga kini, pihak pemerintah desa belum memberikan jawaban, memunculkan kesan bungkam terhadap upaya klarifikasi publik.
Konfirmasi tersebut teregistrasi dengan Nomor: 028/kon/Dknt/01/2026, disertai lampiran data penggunaan anggaran yang nilainya tidak kecil. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, termasuk hasil investigasi LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) Sumsel, total Dana Desa yang dikelola pada tahun 2024 mencapai Rp802.346.000.
Dana tersebut terbagi dalam dua tahap penyaluran, dengan rincian Rp386.650.000 pada tahap pertama dan Rp415.696.000 pada tahap kedua. Secara administratif, sejumlah kegiatan telah dilaporkan, mulai dari pembangunan balai desa, fasilitas MCK, posyandu, hingga program ketahanan pangan dan peternakan.

Namun, persoalan muncul ketika data di atas kertas diduga tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Sejumlah item kegiatan seperti pembangunan balai desa, peningkatan sarana posyandu, hingga program ketahanan pangan disebut tidak menunjukkan hasil optimal. Bahkan, ada indikasi kualitas pembangunan yang patut dipertanyakan.
Selain itu, terdapat dugaan mark-up anggaran serta laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai fakta lapangan. Beberapa program yang seharusnya menjadi prioritas, seperti penguatan ketahanan pangan dan peningkatan produksi pertanian, justru dinilai tidak berkembang signifikan, bahkan terkesan stagnan.
Situasi ini semakin menguatkan tanda tanya publik, terlebih ketika pihak desa memilih diam. Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan terkait penggunaan anggaran negara.
Sikap tidak responsif terhadap konfirmasi media juga berpotensi melanggar semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jurnalis untuk memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik secara berimbang.
Media ini menegaskan bahwa pemberitaan dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial, sekaligus memberi ruang klarifikasi kepada pihak terkait. Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Tanjung Kemang masih belum memberikan tanggapan resmi.
Sebagai bentuk keberimbangan dan sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak pemerintah desa guna memberikan penjelasan atas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, publik kini menunggu apakah ini sekadar miskomunikasi, atau ada sesuatu yang memang sengaja disembunyikan?(Red)





