FGSS Akan Gelar Aksi di Kejati Sumsel, Soroti Dugaan Tata Kelola Dana Desa Pedamaran 2

Uncategorized83 Dilihat

Palembang, Deliknet.Com Tekanan terhadap transparansi pengelolaan anggaran desa kembali mencuat. Forum Pemuda Garuda Sumsel (FGSS) dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 09.00 WIB, di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel).

Agenda aksi tersebut merujuk pada dokumen Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang telah diterbitkan kepolisian. Dalam surat itu tercantum nama Iqbal Tawakal sebagai koordinator Aksi ( Korak) dan Deva Charel Rafael (Charel Sinyo) selaku koordinator lapangan (korlap).

FGSS menyatakan aksi difokuskan pada tuntutan pemeriksaan terhadap dugaan ketidaktertiban administrasi serta potensi penyimpangan penggunaan Dana Desa, dengan penekanan pada Desa Pedamaran 2, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dalam poin tuntutannya, FGSS mendesak aparat penegak hukum untuk :

Melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen penggunaan anggaran desa.

Menjalankan pengecekan fisik atas kegiatan pembangunan yang dibiayai Dana Desa.

Memastikan keterbukaan informasi publik terkait realisasi program desa.

FGSS menilai, akuntabilitas anggaran desa tidak boleh berhenti pada laporan administratif semata. Transparansi, menurut mereka, harus tercermin dalam kesesuaian antara dokumen, pelaksanaan kegiatan, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Dana Desa adalah uang rakyat. Penggunaannya wajib transparan dan dapat diuji publik,” demikian salah satu substansi tuntutan aksi.

Isu pengelolaan Dana Desa belakangan kerap menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat sipil. Selain menyangkut pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan warga, tata kelola anggaran desa juga dinilai rawan menimbulkan polemik apabila tidak dikelola secara terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait rencana aksi tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa dan pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan serta asas praduga tak bersalah.

Pengamat kebijakan publik menilai, aksi unjuk rasa merupakan bagian dari ekspresi demokrasi yang dijamin konstitusi. Namun, setiap dugaan penyimpangan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang objektif dan transparan.

Aksi FGSS ini diperkirakan akan kembali memantik diskursus publik mengenai sejauh mana tata kelola Dana Desa benar-benar memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *