UHC OKI Dirayakan, Akses Kesehatan Masih Jauh dari Kata Tuntas

Uncategorized189 Dilihat

OKI, Deliknet.Com –  Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) merayakan capaian Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 Kategori Pratama sebagai simbol keberhasilan memperluas jaminan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun bagi warga, penghargaan itu belum tentu sejalan dengan realitas layanan kesehatan yang mereka hadapi sehari-hari.

Muslimin (55), warga Desa Ulak Jermun, memang terbantu oleh JKN sejak harus menjalani cuci darah rutin akibat gagal ginjal. Biaya medis tidak lagi menjadi momok. Tetapi masalah lain muncul jarak, waktu, dan keterbatasan layanan.

Kalau biaya memang terbantu. Tapi untuk cuci darah kami harus ke rumah sakit tertentu, antre lama, dan jaraknya jauh,” ujar Muslimin.

Cerita Muslimin menggambarkan satu hal penting yang kerap luput dalam perayaan UHC kepesertaan tinggi tidak otomatis berarti akses mudah.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, cakupan kepesertaan JKN di OKI per 1 Januari 2026 mencapai 81,85 persen dari total penduduk. Kepesertaan PBPU yang iurannya ditanggung pemerintah daerah bahkan menyentuh 95,90 persen. Angka-angka ini cukup untuk mengantar OKI ke panggung nasional dan menerima piagam penghargaan.

Namun UHC versi angka sering kali berakhir di meja seremoni, sementara UHC versi warga justru diuji di jalan berlumpur menuju puskesmas, di antrean panjang rumah sakit rujukan, dan di minimnya dokter spesialis di daerah.

Secara geografis, OKI bukan wilayah mudah. Kecamatan-kecamatan terpencil masih bergantung pada fasilitas kesehatan dengan keterbatasan sarana, tenaga medis, dan jam layanan. Untuk kasus penyakit kronis dan rujukan, warga dipaksa bergeser ke pusat kota. Biaya transportasi, kehilangan waktu kerja, hingga kelelahan fisik menjadi beban yang tidak pernah masuk dalam laporan capaian UHC.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang OKI, Yusfika, menyebut capaian UHC sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar kesehatan masyarakat. Pernyataan ini benar secara administratif, namun belum tentu lengkap secara substansi.

Sebab hak atas kesehatan tidak berhenti pada kartu kepesertaan, melainkan pada kehadiran layanan yang nyata, cepat, dan bermutu. Tanpa itu, UHC berpotensi menjadi ilusi perlindungan yang hanya kuat di atas kertas.

Bupati OKI H. Muchendi mengakui bahwa UHC bukan tujuan akhir dan menegaskan komitmen peningkatan kualitas layanan serta penguatan fasilitas kesehatan primer. Pernyataan ini patut dicatat, sekaligus ditagih.

Publik berhak bertanya
berapa rasio dokter terhadap jumlah penduduk OKI?
berapa puskesmas yang benar-benar siap melayani kasus rujukan dasar?
berapa lama antrean layanan kronis seperti cuci darah?
dan sejauh mana APBD dialokasikan untuk memperkuat layanan, bukan sekadar membayar iuran?

Tanpa jawaban konkret atas pertanyaan – pertanyaan tersebut, UHC berisiko menjadi prestasi administratif yang dipoles sebagai keberhasilan sosial, sementara warga tetap berjibaku dengan realitas layanan yang timpang.

Penghargaan nasional seharusnya menjadi alarm evaluasi, bukan penutup kritik. Jika tidak, UHC hanya akan dikenang sebagai capaian angka yang rapi, tetapi gagal menjangkau rasa keadilan kesehatan bagi warga di pinggiran OKI.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *