Absensi Digital Diterapkan, TPP ASN OKI Selanjutnya Diawasi atau Tetap Aman?

Uncategorized163 Dilihat

OKI, Deliknet.Com –  Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai menerapkan absensi berbasis aplikasi online bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini diklaim untuk memperkuat disiplin dan integritas. Namun di balik itu, muncul pertanyaan publik yang lebih mendasar apakah sistem ini akan berdampak pada tunjangan kinerja (TPP) dan sanksi disiplin, atau sekadar menjadi alat pencatat kehadiran tanpa konsekuensi nyata.

Sekretaris Daerah OKI, H Asmar Wijaya, menyampaikan penerapan absensi digital saat memimpin Apel Bulanan ASN di halaman Kantor Bupati OKI, Senin (19/1/2026). Sistem tersebut baru diterapkan di sejumlah OPD dan masih dalam tahap pendataan untuk OPD lainnya.

Asistensi Bupati OKI, absensi berbasis aplikasi online sudah mulai diterapkan. Diharapkan disiplin dan integritas ASN meningkat,” ujar Asmar.

Pernyataan tersebut terdengar normatif. Sebab selama ini, persoalan utama disiplin ASN di daerah bukan semata ketidakhadiran, melainkan ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. TPP tetap diterima, sementara kinerja dan kualitas pelayanan sering kali dikeluhkan masyarakat.

Penerapan absensi digital seharusnya berkorelasi langsung dengan penilaian kinerja dan pembayaran TPP. Tanpa keterkaitan itu, sistem ini berpotensi hanya menjadi formalitas baru yang tidak menyentuh akar masalah.

Asmar sendiri menegaskan bahwa disiplin tidak boleh dimaknai sempit sebagai soal datang dan pulang. Disiplin, katanya, mencakup etos kerja, kepatuhan terhadap aturan, dan tanggung jawab menyelesaikan tugas sesuai tupoksi.

Disiplin bukan hanya datang tepat waktu, tetapi bagaimana bekerja dan menyelesaikan tanggung jawab secara profesional,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa absensi digital tidak cukup jika tidak diikuti evaluasi kinerja harian, pengawasan pimpinan OPD, serta sanksi tegas bagi ASN yang hadir secara administratif tetapi abai terhadap pelayanan.

Hingga kini, publik jarang mengetahui secara terbuka ASN mana yang dikenai sanksi disiplin, pemotongan TPP, atau evaluasi kinerja akibat pelayanan buruk. Padahal, transparansi sanksi adalah bagian dari upaya membangun kepercayaan publik.

Asmar juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan standar antara PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Semua memiliki tanggung jawab yang sama dalam melayani masyarakat. Pernyataan ini relevan, mengingat masih sering muncul keluhan soal ketimpangan beban kerja, sementara hak keuangan relatif setara.

Kepuasan masyarakat harus menjadi tolok ukur kinerja ASN,” tegas Asmar.

Pernyataan tersebut mengandung konsekuensi logis. Jika kepuasan publik menjadi ukuran, maka TPP seharusnya berbasis kinerja nyata, bukan sekadar laporan administratif atau kehadiran di aplikasi.

Penerapan absensi digital kini menjadi pintu masuk. Apakah Pemkab OKI berani melangkah lebih jauh dengan mengaitkan sistem ini pada pemotongan TPP, evaluasi jabatan, hingga sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, atau justru berhenti pada slogan reformasi birokrasi.

Tahun 2026 akan menjadi ujian. Publik tidak lagi cukup diyakinkan dengan aplikasi dan apel, tetapi menunggu perubahan nyata di loket pelayanan, ruang kerja OPD, dan keberanian pemerintah daerah menegakkan disiplin tanpa pandang bulu.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *