Absensi Digital Diterapkan, Disiplin ASN Diuji Bukan Sekadar Soal Hadir

Uncategorized187 Dilihat

OKI, Deliknet.Com –  Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai menerapkan sistem absensi berbasis aplikasi online bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini diklaim sebagai upaya memperkuat disiplin dan integritas, meski publik masih menunggu bukti apakah perubahan ini berdampak nyata pada kinerja dan kualitas pelayanan.

Penerapan absensi digital tersebut disampaikan Sekretaris Daerah OKI, H Asmar Wijaya, saat memimpin Apel Bulanan ASN di halaman Kantor Bupati OKI, Senin (19/1/2026). Sistem ini baru diterapkan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan masih dalam tahap pendataan untuk OPD lainnya.

Asistensi Bupati OKI, absensi online sudah mulai diterapkan di beberapa OPD. Diharapkan disiplin dan integritas ASN semakin meningkat,” ujar Asmar.

Namun, penerapan teknologi absensi dinilai tidak otomatis menjawab persoalan klasik birokrasi. Selama ini, persoalan disiplin ASN tidak hanya soal kehadiran fisik, tetapi juga menyangkut produktivitas, etos kerja, serta konsistensi pelayanan kepada masyarakat.

Asmar menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembaruan administrasi, melainkan bagian dari pembentukan budaya kerja profesional. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengakuan tidak langsung bahwa disiplin ASN masih menjadi pekerjaan rumah serius di lingkungan Pemkab OKI.

Ia juga menyebut apel bulanan sebagai sarana evaluasi, bukan rutinitas seremonial belaka. Pernyataan ini menarik, mengingat kritik publik selama ini justru menyoroti minimnya evaluasi konkret pasca apel, sementara keluhan pelayanan publik masih berulang.

Apel bukan hanya formalitas, tetapi momentum memperkuat komitmen ASN dalam pengabdian kepada masyarakat,” katanya.

Memasuki awal 2026, Asmar mengingatkan bahwa disiplin tidak boleh dipersempit hanya pada absensi. Ia menekankan kepatuhan terhadap aturan, tanggung jawab kerja, dan penyelesaian tugas sesuai tupoksi. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa kehadiran tepat waktu belum tentu berbanding lurus dengan kinerja yang berdampak.

Disiplin bukan hanya datang tepat waktu, tetapi bagaimana bekerja dan menyelesaikan tanggung jawab secara profesional,” ujarnya.

Asmar juga menekankan tidak adanya perbedaan standar antara PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu. Semua, kata dia, memiliki kewajiban yang sama dalam melayani masyarakat. Pernyataan ini penting, mengingat masih sering muncul keluhan soal kesenjangan beban kerja dan tanggung jawab di lapangan.

Dalam penutup sambutannya, Asmar menyoroti pelayanan publik sebagai tolok ukur utama kinerja ASN. Ia mengingatkan agar ASN tidak bersikap lamban, acuh, atau menunda pekerjaan, perilaku yang selama ini kerap menjadi sumber kekecewaan masyarakat.

Kepuasan masyarakat harus menjadi ukuran kinerja, bukan sekadar laporan administrasi,” tegasnya.

Penerapan absensi digital kini menjadi ujian awal. Publik akan menilai, apakah kebijakan ini hanya menambah data kehadiran, atau benar-benar diikuti perbaikan kinerja, pengawasan, serta sanksi tegas bagi ASN yang tetap abai terhadap tanggung jawab pelayanan.

Tahun 2026 pun menjadi momentum pembuktian. Disiplin ASN tidak lagi cukup diukur dari layar aplikasi, tetapi dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat OKI.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *