Putusan MK Perkuat Perlindungan hukum Pers.

Uncategorized118 Dilihat

JAKARTA jwgroupnews – Pengamat Kebijakan Publik dan Praktisi Media Imam Suwandi, S.Sos.,M.I.Kom. yang juga selaku Ketua Bidang Diklat dan Litbang, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan bahwa sengketa terkait pemberitaan pers tidak bisa diproses hukum tanpa melalui Dewan Pers.

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan atas uji materiil pasal 8 UU Pers no 40/1999 dengan putusan no 145/PUU-XXIII/2025 pada Senin, 19 Januari 2026.

Pada salah satu Keputusan MK di poin 2 adalah: Menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice”.

Keputusan MK ini memberi dasar kuat bahwa sengketa pers wajib dilakukan lewat Dewan Pers. Ini menegaskan bahwa setiap perkara atau sengketa pers yang diproses hukum tanpa melalui Dewan Pers, maka cacat secara formil dan harus dihentikan prosesnya,” ujar Imam Suwandi Ketua Bidang Diklat dan Litbang Sekber Wartawan Indonesia (SWI).

Di sisi lain, Keputusan MK ini memberi tanggung jawab besar pada Dewan Pers untuk dapat menyelesaikan sengketa pers dengan adil dan transparan.

Bila kemudian para pihak yang bersengketa belum mencapai kesepakatan, maka Dewan Pers harus terus mengupayakan mediasi antarpihak hingga menjadi penyelesaian,” tambah Imam Suwandi yang juga sebagai dosen Ilmu Komunikasi.

Merespon Keputusan MK pada uji materiil no 145/PUU-XXIII/2025, kita perlu merespon dan mendesak agar aparatur penegak hukum (APH) melaksanakan putusan MK.

Pertama, aparat kepolisian maupun kejaksaan untuk mematuhi Keputusan MK, dengan menolak setiap aduan sengketa pers, dan melimpahkan ke Dewan Pers. Kedua, aparatur hukum untuk memasukkan materi UU Pers pada kurikulum pendidikan para calon penyidik, sehingga paham jika menerima aduan sengketa pers. Ketiga, Dewan Pers agar lebih profesional, adil dan transparan dalam mengupayakan penyelesaian sengketa pers. Jika belum ada kesepakatan antarpihak, maka Dewan Pers tanpa lelah harus terus mengupayakan mediasi hingga tercapai penyelesaian,”pungkas Executive Director Learning Center Sekber Wartawan Indonesia (SWI) nya.

Dengan adanya putusan MK terbaru diawal tahun 2026 ini menjadi angin segar dalam perkembangan dunia pers di Indonesia.

(Red*/Ims)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *