Menutup Celah Tafsir, Menyelamatkan Demokrasi Daerah

Uncategorized223 Dilihat

SumSel, Deliknet.Com – Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mencuat dan membuka satu persoalan mendasar dalam demokrasi Indonesia kaburnya tafsir konstitusi. Jika mekanisme ini dipaksakan melalui voting politik di parlemen, maka persoalannya bukan lagi sekadar pilihan sistem, melainkan ancaman terhadap kedaulatan rakyat.

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Frasa inilah yang kini menjadi pintu masuk tafsir ganda. Di satu sisi dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat, di sisi lain dijadikan dalih untuk menghidupkan kembali pemilihan oleh DPRD. Celah ini berbahaya karena membuka ruang manipulasi hukum atas nama prosedur demokrasi.

Padahal, semangat Reformasi 1998 lahir untuk memutus praktik kekuasaan tertutup, politik transaksional, dan dominasi elite dalam menentukan pemimpin daerah. Pilkada langsung adalah koreksi sejarah atas masa ketika kepala daerah lebih tunduk pada fraksi DPRD dibanding pada kepentingan publik.

Jika negara sungguh ingin menjaga demokrasi lokal, maka konstitusi harus dipertegas, bukan dipelintir. Pasal 18 ayat (4) perlu diubah secara terbuka dan jujur dengan menegaskan bahwa kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Perubahan ini bukan untuk melemahkan demokrasi, melainkan untuk menutup ruang tafsir liar yang berpotensi menghilangkan hak politik warga.

Mengubah mekanisme pilkada lewat undang-undang tanpa mengubah UUD 1945 adalah jalan pintas yang sah secara prosedural, tetapi rapuh secara etika konstitusi. Negara seolah menghindari perdebatan terbuka tentang arah demokrasi, namun diam-diam menggeser kedaulatan dari rakyat ke elite politik.

Dalih efisiensi anggaran dan stabilitas politik tidak dapat dijadikan alasan untuk memangkas hak konstitusional warga negara. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Prinsip ini tidak boleh dikalahkan oleh hitung-hitungan kursi dan fraksi.

Bagi daerah, termasuk Sumatera Selatan, pilkada langsung adalah sarana rakyat mengontrol kekuasaan daerah yang mengelola anggaran, sumber daya alam, dan pelayanan publik. Jika hak memilih itu dipindahkan ke DPRD, maka jarak antara rakyat dan kekuasaan akan semakin lebar.

Demokrasi tidak boleh diserahkan pada tafsir politik yang berubah mengikuti kepentingan. Jika konstitusi dibiarkan multitafsir, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar mekanisme pemilihan, melainkan masa depan kedaulatan rakyat di daerah.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *