AHLI WARIS LAWAN PENGUSAHA DAN PEMKOT PALEMBANG, PLANG SOMASI MENGGEGERKAN DUGAAN MAFIA TANAH RAJAWALI

Uncategorized270 Dilihat
banner 468x60

Palembang, Deliknet.Com –  Aroma busuk dugaan praktik mafia tanah kembali menyeruak di jantung Kota Palembang. Kali ini, sengketa panas mencuat dari kawasan strategis Simpang Empat Jalan Rajawali, di mana ahli waris almarhum  Saidina Oemar  menuding keras adanya penguasaan sepihak atas lahan keluarga mereka yang telah diwarisi sejak 1956.

Lahan seluas  3.600 meter persegi  itu diduga telah “berpindah tangan” secara misterius sejak tahun <span;>1970-an  tanpa sepengetahuan ahli waris. Kini, setelah puluhan tahun diam, keluarga Oemar bangkit melawan dengan langkah tegas  memasang plang somasi besar-besaran di atas tanah warisan, Selasa (11/11/2025).

banner 336x280

Somasi terbuka itu ditujukan bukan kepada sembarang pihak. Nama-nama besar disebut secara terang  Margaret Robby istri seorang pengusaha ternama di Palembang, Pemerintah Kota (Pemko) Palembang<dan Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Palembang.

Situasi di lokasi sempat menyita perhatian publik. Dua satpam dari pihak Margaret Robby hanya bisa memantau dari kejauhan ketika keluarga ahli waris, bersama kuasa hukum mereka, memasang dua papan besar berisi peringatan hukum.

Lewat somasi itu, ahli waris menuntut agar semua pihak  tidak melakukan aktivitas apa pun di atas tanah tersebut  baik menjual, menggadaikan, maupun memindah tangankan lahan kepada pihak lain. Mereka juga menuntut Pemko Palembang  membatalkan seluruh dokumen administrasi  yang diduga telah diterbitkan atas nama pihak lain, termasuk IMB, PBB, izin lokasi, hingga AMDAL.

Kepada  BPN/ATR Palembang  ahli waris mendesak pembatalan  Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan tanpa persetujuan keluarga, termasuk segala bentuk  pemecahan sertifikat  yang dianggap ilegal.

Kuasa hukum ahli waris,  Dr. Fahmi Raghib menegaskan bahwa tanah tersebut  masih berstatus sita jaminan (Conservation Beslah/CB)  berdasarkan  Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 084 K/Sip/1975.

Lahan ini masih dalam status sita jaminan sejak  25 Februari 1972  dan belum pernah dicabut. Maka, setiap pihak yang menguasai atau mengelola tanah itu tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius,” tegas Fahmi Raghib dengan nada keras.

Di bagian akhir plang somasi, tertulis peringatan jelas: Segala bentuk aktivitas di atas tanah ini tanpa izin ahli waris dilarang keras!” Kini, lahan tersebut resmi berada dalam pengawasan  Law Firm Nawasena Cakra Nusantara.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan mafia tanah yang terus menghantui Palembang mencerminkan betapa rapuhnya perlindungan hukum atas hak waris di negeri ini. Pertanyaannya sampai kapan tanah warisan rakyat kecil harus terus dirampas atas nama kekuasaan dan kepentingan?(Vin/Pov)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed