Palembang, Deliknet.Com – Aroma busuk dugaan praktik mafia tanah kembali menyeruak di jantung Kota Palembang. Kali ini, sengketa panas mencuat dari kawasan strategis Simpang Empat Jalan Rajawali, di mana ahli waris almarhum Saidina Oemar menuding keras adanya penguasaan sepihak atas lahan keluarga mereka yang telah diwarisi sejak 1956.
Lahan seluas 3.600 meter persegi itu diduga telah “berpindah tangan” secara misterius sejak tahun <span;>1970-an tanpa sepengetahuan ahli waris. Kini, setelah puluhan tahun diam, keluarga Oemar bangkit melawan dengan langkah tegas memasang plang somasi besar-besaran di atas tanah warisan, Selasa (11/11/2025).
Somasi terbuka itu ditujukan bukan kepada sembarang pihak. Nama-nama besar disebut secara terang Margaret Robby istri seorang pengusaha ternama di Palembang, Pemerintah Kota (Pemko) Palembang<dan Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Palembang.
Situasi di lokasi sempat menyita perhatian publik. Dua satpam dari pihak Margaret Robby hanya bisa memantau dari kejauhan ketika keluarga ahli waris, bersama kuasa hukum mereka, memasang dua papan besar berisi peringatan hukum.
Lewat somasi itu, ahli waris menuntut agar semua pihak tidak melakukan aktivitas apa pun di atas tanah tersebut baik menjual, menggadaikan, maupun memindah tangankan lahan kepada pihak lain. Mereka juga menuntut Pemko Palembang membatalkan seluruh dokumen administrasi yang diduga telah diterbitkan atas nama pihak lain, termasuk IMB, PBB, izin lokasi, hingga AMDAL.
Kepada BPN/ATR Palembang ahli waris mendesak pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan tanpa persetujuan keluarga, termasuk segala bentuk pemecahan sertifikat yang dianggap ilegal.
Kuasa hukum ahli waris, Dr. Fahmi Raghib menegaskan bahwa tanah tersebut masih berstatus sita jaminan (Conservation Beslah/CB) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 084 K/Sip/1975.
Lahan ini masih dalam status sita jaminan sejak 25 Februari 1972 dan belum pernah dicabut. Maka, setiap pihak yang menguasai atau mengelola tanah itu tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius,” tegas Fahmi Raghib dengan nada keras.
Di bagian akhir plang somasi, tertulis peringatan jelas: Segala bentuk aktivitas di atas tanah ini tanpa izin ahli waris dilarang keras!” Kini, lahan tersebut resmi berada dalam pengawasan Law Firm Nawasena Cakra Nusantara.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan mafia tanah yang terus menghantui Palembang mencerminkan betapa rapuhnya perlindungan hukum atas hak waris di negeri ini. Pertanyaannya sampai kapan tanah warisan rakyat kecil harus terus dirampas atas nama kekuasaan dan kepentingan?(Vin/Pov)



















