Nasional, – Deliknet.com
Dalam tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI), disiplin dan ketaatan terhadap atasan merupakan napas utama dalam setiap pelaksanaan tugas. Namun demikian, ketaatan seorang prajurit tidak berarti harus membabi buta, terlebih apabila perintah yang diterima bertentangan dengan hukum, moral, dan nilai-nilai Sapta Marga.
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan, setiap prajurit wajib melaksanakan perintah atasan dengan penuh tanggung jawab, serta menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara. Akan tetapi, ketentuan ini tidak berlaku apabila perintah tersebut terbukti melanggar hukum.
Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) bahkan menegaskan bahwa seorang prajurit dapat dipidana apabila melaksanakan perintah yang diketahuinya melanggar hukum.
Dengan demikian, tanggung jawab tidak hanya berada di pundak atasan, tetapi juga melekat pada setiap bawahan yang mengeksekusi perintah tersebut.
Ahli hukum militer menjelaskan, ketaatan seorang prajurit bukan hanya pada sosok atasan, melainkan pada hukum, konstitusi, dan sumpah prajurit Perintah yang sah harus dijalankan, sementara perintah yang menyalahi aturan harus ditolak demi menjaga kehormatan TNI sebagai penjaga kedaulatan negara dan pelindung rakyat.
Perintah atasan adalah kehormatan, tetapi hukum dan moral adalah kompas utama seorang prajurit,” ujar salah satu perwira menengah TNI dalam sebuah kesempatan.
Melalui prinsip ini, diharapkan seluruh prajurit TNI dapat meneladani makna sejati disiplin militer yaitu taat dengan kesadaran, bukan taat tanpa berpikir. Karena sejatinya, kehormatan seorang prajurit bukan diukur dari seberapa patuh ia kepada atasan, tetapi seberapa teguh ia memegang kebenaran dan keadilan.(PD)

















