Nasional, Deliknet.Com – Pemerintah melalui aparat penegak hukum mengingatkan bahwa tindakan suami yang menelantarkan istri dan anak tanpa memberikan nafkah secara ekonomi termasuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) nonfisik Perbuatan tersebut dapat diproses secara hukum dan diancam dengan <span;>pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda hingga Rp15 juta.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Dalam Pasal 9 ayat (1) UU tersebut ditegaskan, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan terhadap orang tersebut.”
Sementara dalam Pasal 49 huruf a UU PKDRT disebutkan bahwa pelaku penelantaran ekonomi terhadap istri atau anak dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Menurut penjelasan dari pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres setempat, banyak kasus serupa terjadi di masyarakat, terutama ketika suami meninggalkan rumah selama bertahun-tahun tanpa kabar dan tanpa memberikan biaya hidup bagi istri dan anak. “Tindakan seperti itu bukan sekadar masalah keluarga, melainkan sudah termasuk tindak pidana,” jelas salah satu petugas Unit PPA.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para perempuan, agar tidak takut melapor ke Unit PPA apabila mengalami penelantaran ekonomi oleh suaminya. Laporan dapat diajukan dengan membawa bukti hubungan pernikahan, kartu keluarga, serta keterangan dari lingkungan setempat.
Penelantaran keluarga merupakan bentuk pelanggaran hak dasar istri dan anak yang wajib dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap kasus-kasus penelantaran ekonomi dalam rumah tangga dan mendukung penegakan hukum yang adil bagi korban.(PD)

















