Orkestrasi Komunikasi Pemerintah Daerah Diuji Konstitusi, Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Taruhan
SumSel, Deliknet.Com – Langkah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar rembuk admin media sosial seluruh OPD melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menuai sorotan dari perspektif konstitusional. Di tengah amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi, publik mempertanyakan arah kebijakan komunikasi yang menekankan keseragaman narasi pemerintah.
Secara normatif, media sosial OPD merupakan instrumen pelayanan informasi publik, bukan sekadar sarana membangun citra pemerintah. Prinsip ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, jujur, dan tidak menyesatkan termasuk informasi yang berpotensi menimbulkan kritik terhadap kinerja pemerintah.
Penekanan pada pentingnya menjaga citra positif pemerintah daerah, sebagaimana disampaikan dalam kegiatan tersebut, menimbulkan kekhawatiran akan tergerusnya fungsi media sosial OPD sebagai ruang akuntabilitas. Sebab, dalam negara hukum demokratis, citra tidak boleh berdiri di atas hak publik untuk tahu, apalagi sampai mengaburkan realitas kebijakan dan dampaknya di lapangan.
Jika orkestrasi komunikasi dimaknai sebagai penyeragaman pesan tanpa ruang perbedaan perspektif, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik. Pemerintah daerah bukan hanya berkewajiban menyampaikan keberhasilan, tetapi juga wajib membuka ruang atas kritik, keluhan, serta fakta-fakta yang belum tuntas diselesaikan.
Rembuk admin media sosial OPD OKI seharusnya menjadi momentum memperkuat kepatuhan terhadap konstitusi dan undang-undang, bukan sekadar memperhalus kemasan komunikasi. Ukurannya sederhana apakah media sosial OPD berani mempublikasikan persoalan nyata masyarakat dengan kejujuran yang sama seperti mempublikasikan seremoni dan klaim keberhasilan?
Pada akhirnya, legitimasi komunikasi pemerintah tidak ditentukan oleh keseragaman konten, melainkan oleh keberanian membuka informasi secara utuh kepada publik, sebagaimana dijamin konstitusi. Di titik inilah, orkestrasi komunikasi pemerintah daerah akan diuji, melayani hak warga negara, atau sekadar menjaga wajah kekuasaan.(Red)






