Palembang, Deliknet.Com – Ahli waris almarhum Saidina Oemar bersama kuasa hukumnya menggelar konferensi pers dan mengumumkan temuan dugaan praktik mafia tanah yang dinilai kembali mencuat di Kota Palembang. Mereka menuding adanya penerbitan serta pemecahan sertifikat tanah yang tidak sesuai prosedur, tidak transparan, dan merugikan pemilik sah.
Kuasa hukum Dr. Fahmi Raghib, S.H., M.H.dan Roy Lifriandi, S.H. memaparkan indikasi penyalahgunaan wewenang, manipulasi data yuridis dan fisik, hingga penerbitan SHM No. 80/1974 atas nama Makmur Cangjaya tanpa verifikasi lapangan memadai. Mereka menilai dugaan pelanggaran tersebut melibatkan pihak swasta, oknum birokrat, pemerintah kota, serta aparat pertanahan.
Indikasi Pelanggaran yang Diungkap
• Penerbitan sertifikat tanpa dasar hukum yang sah meski ahli waris memiliki putusan pengadilan berkekuatan tetap.
• Manipulasi batas dan tanda tangan pada dokumen permohonan pemecahan sertifikat.
• Tidak adanya pengumuman data fisik dan yuridis kepada pihak sekitar.
• Indikasi kolusi oknum BPN dengan pemohon sertifikat.
• Hilangnya dokumen pertanahan lama yang kemudian digantikan versi baru diduga hasil rekayasa.
Tuntutan Ahli Waris dan Kuasa Hukum
Mereka meminta :
• Audit investigatif ATR/BPN RI terhadap seluruh proses pengukuran, penerbitan, dan pemecahan 15 dari 21 SHM terkait.
• Satgas mafia tanah dibentuk oleh Kapolda Sumsel atau Kejati Sumsel.
>• Pembatalan SHM No. 80/1974 yang dinilai cacat hukum.
• Penegakan pidana atas dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan tanah.
• Pemulihan hak ahli waris Saidina Oemar atas tanah yang mereka klaim dikuasai pihak tidak berwenang.
Kuasa hukum menegaskan bahwa praktik mafia tanah bukan hanya merugikan ahli waris, tetapi juga mengancam kepastian hukum dan integritas negara. Mereka meminta pemerintah bertindak tegas agar hak masyarakat tidak dirampas melalui prosedur administratif yang direkayasa.
Palembang, 15 November 2025
Kuasa Hukum Ahli Waris
Dr. Fahmi Raghib, S.H., M.H.
Roy Lifriandi, S.H. (Vin/Pov)













