Terungkap! Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan di Balik Kasus Sengketa Lahan di Palembang, Diduga Libatkan Mafia Tanah!

Uncategorized211 Dilihat
banner 468x60

Palembang, Deliknet.Com –  Aroma kejanggalan tercium kuat dalam kasus sengketa lahan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Kuasa hukum terdakwa Musawir Dr. Fahmi Raghib menyebut proses hukum yang dijalankan sarat dengan keanehan dan berpotensi melibatkan praktik mafia tanah.

Kasus ini bermula dari perebutan sebidang tanah milik Musawir yang beralamat di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang Tanah tersebut diklaim oleh kelompok yang disebut-sebut merupakan anak buah pengusaha ternama Palembang Boby Hartono alias Afat.

banner 336x280

Namun, kejanggalan mencolok muncul ketika diketahui bahwa pihak pelapor justru mengklaim lahan di Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring bukan di lokasi tanah yang sebenarnya.

Lahan milik keluarga kami berada di 5 Ulu, sedangkan pelapor mengklaim di 15 Ulu. Surat mereka pun hanya fotokopi, bukan dokumen asli,” ungkap keluarga Musawir, Selasa (5/11/25)

Sidang Tetap Berlanjut, Kuasa Hukum Curigai Ada “Skenario” Hukum

Dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Palembang, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara dengan terdakwa Musawir. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar Senin (10/11/25)

Kasus ini berawal dari laporan Heri Harawan dan Selamet Waluyo yang disebut sebagai orang kepercayaan pengusaha Boby Hartono alias Afat. Berdasarkan laporan mereka, Musawir sempat ditangkap dan ditahan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang sebelum akhirnya disidangkan.

Kuasa hukum Musawir, Dr. Fahmi Raghib menilai proses penyidikan sejak awal sudah tidak wajar dan terkesan direkayasa.

Kami menduga kuat kasus ini telah diskenariokan oleh pihak tertentu. Lahan klien kami jelas berada di 5 Ulu, sementara pelapor di 15 Ulu. Surat yang dijadikan bukti pun hanya fotokopi,” tegas Fahmi.

Pasal Berubah Tanpa SPDP, Proses Hukum Diduga Cacat

Lebih jauh, Fahmi mengungkapkan bahwa sejak awal penyidikan, pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kliennya. Ia juga menyoroti perubahan pasal yang disangkakan secara mendadak.

Awalnya, Musawir dijerat dengan Pasal 406 dan 385 KUHP namun kemudian berubah menjadi Pasal 362, 266, dan 385 KUHP tanpa pemberitahuan atau revisi SPDP.

Fotokopi legalisir tidak bisa dijadikan alat bukti utama. Tanpa barang bukti yang sah, penyelidikan dan penyidikan jelas cacat hukum,” tegasnya lagi.

Pihak Terdakwa Siapkan Langkah Hukum Balasan

Meski majelis hakim memutuskan perkara tetap berjalan, pihak Musawir tidak tinggal diam. Fahmi memastikan akan menempuh berbagai langkah hukum lanjutan untuk mencari keadilan bagi kliennya.

Kami masih memiliki sejumlah opsi hukum yang akan ditempuh. Prinsipnya, kami akan terus memperjuangkan agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Keluarga Musawir berharap aparat penegak hukum dan majelis hakim dapat bersikap objektif dalam menangani perkara ini agar hukum tidak menjadi alat tekanan bagi pihak yang lemah.(Vin)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *