Pernyataan Kabid GTK Tak Permasalahkan Golongan Kepsek IIIB, Bertentangan Dengan Permendikbud RI

Uncategorized151 Dilihat
banner 468x60

OKI ,  DELIKNET.COM  –  Penempatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SD Negeri 5 Pedamaran, Sri Astuti, S.Pd. menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Pasalnya, jabatan strategis itu diduga tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dalam keterangan kepada media, Kabid GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Herianto, S.Pd., M.Si.,<span;> justru menyatakan tidak ada masalah terkait golongan kepangkatan Plt Kepala Sekolah tersebut.
Kalau soal golongan tidak ada masalah, karena beliau masih Plt,” ujarnya, Senin (6/10/2025).

banner 336x280

Namun, pernyataan itu dianggap tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 Permendikbud No. 40 Tahun 2021 dijelaskan bahwa guru yang dapat diberi tugas sebagai kepala sekolah wajib memenuhi persyaratan kualifikasi akademik, sertifikat guru, pangkat paling rendah III/c, serta memiliki sertifikat calon kepala sekolah. Artinya, jabatan kepala sekolah  baik definitif maupun pelaksana tugas  harus diemban oleh guru yang telah memenuhi syarat minimal tersebut.

Ironisnya, <span;>Sri Astuti yang kini menjabat Plt Kepala SDN 5 Pedamaran diketahui masih berpangkat golongan III/b sementara pejabat sebelumnya, Ritajustru sudah bergolongan III/d berstatus guru penggerak dan telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah. Pergantian tersebut memunculkan dugaan kuat adanya kebijakan yang tidak berpijak pada asas profesionalisme dan meritokrasi.

Langkah Dinas Pendidikan OKI ini memicu reaksi keras dari kalangan pendidik. Banyak yang menilai bahwa disisi pembinaan karier guru, keputusan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap aturan, sekaligus mencederai semangat reformasi birokrasi di sektor pendidikan.Kalau yang berprestasi malah disingkirkan, bagaimana mungkin pendidikan kita bisa maju?” ujar salah satu guru di Pedamaran yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Adi Abraham suami dari Sri Astuti, saat dimintai tanggapan hanya berkata singkat.
Silakan langsung tanya ke Dinas Pendidikan. Kami hanya menjalankan tugas. Kalau pun jadi guru biasa, kami juga siap,” ujarnya.

Praktik penempatan pejabat sekolah yang tidak berbasis kompetensi dikhawatirkan akan menurunkan moral guru, mengganggu manajemen sekolah, serta menciptakan preseden buruk bagi dunia pendidikan di OKI. Masyarakat berharap Dinas Pendidikan bersikap jujur dan terbuka, serta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penunjukan jabatan yang berpotensi menyalahi aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan OKI belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum dan pertimbangan administratif penunjukan Plt Kepala SDN 5 Pedamaran.Publik kini menunggu langkah tegas Bupati OKI dan Inspektorat untuk menegakkan aturan dan mengembalikan marwah dunia pendidikan.(TIM FWP)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *