Skandal di Banyuasin, Lurah Laporkan Sekretarisnya ke Polda Sumsel karena Diduga Tipu Tanda Tangan

Uncategorized108 Dilihat
banner 468x60

Banyuasin, Deliknet.Com – Kasus dugaan penipuan dan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan pemerintahan desa. Herman Edi (55), Lurah Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, resmi melaporkan sekretaris lurahnya sendiri berinisial AJ ke Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut dibuat atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Herman mengungkapkan, laporan itu dibuat pada 9 Juli 2025 lalu setelah dirinya mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan tanda tangan yang dilakukan oleh AJ. Tanda tangan yang diminta untuk menandatangani berkas administrasi ternyata dipergunakan oleh terlapor guna membuat surat kepemilikan tanah. Padahal, tanah tersebut sudah memiliki pemilik sah.

banner 336x280

Peristiwa itu terjadi pada 25 Februari 2025 di kantor Kelurahan Sei Sedapat, Jalan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa. Menurut Herman, saat itu terlapor datang membawa berkas yang disebut sebagai dokumen sporadik pengukuran tanah dan meminta dirinya untuk menandatangani. Namun, belakangan diketahui dokumen tersebut dipakai sebagai dasar penerbitan surat kepemilikan tanah bermasalah.

Saya baru mengetahui penyalahgunaan berkas itu pada 30 Juni 2025. Tentu saya tidak terima, karena tanda tangan saya dipergunakan tanpa sepengetahuan saya. Bahkan pemilik tanah sah justru menyalahkan saya seolah-olah ikut terlibat dalam masalah tersebut,” tegas Herman saat dihubungi wartawan, Rabu (1/10/2025).

Lebih lanjut, Herman mengaku sempat menerima sejumlah uang dari terlapor pada saat penandatanganan. Namun, setelah mengetahui persoalan tersebut bermasalah, ia langsung mengembalikan uang tersebut kepada AJ serta membatalkan sporadik yang telah ditandatangani. “Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum, agar jelas duduk perkaranya,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik lahan berinisial ZS, Advokat Akhmad Yudianto, SH., MH, menegaskan pihaknya juga telah melaporkan seseorang berinisial HA yang diduga memakai sporadik produk dari oknum Sekretaris lurah Sei Sedapat tersebut. Laporan tersebut dilayangkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan penyalahgunaan dokumen.

Menurut Yudianto, terlapor bahkan diduga sudah melakukan pematokan di atas lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) milik kliennya. “Kami meminta kepada Bupati Banyuasin untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara yang terlibat. Oknum Seklur itu sampai saat ini masih aktif berdinas. Kami juga berharap Kapolda Sumsel dan Kajati Sumsel memberikan perhatian khusus terhadap pemberantasan mafia tanah di wilayah Sumatera Selatan,” ungkapnya.

Kasus ini juga mendapat sorotan dari Ketua LSM Barak, Malvin. Ia menilai tindakan oknum ASN yang diduga menyalahgunakan wewenang sangat disayangkan. Menurutnya, aparatur sipil negara seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru ikut bermain dalam sengketa tanah. “Kami akan menggelar aksi massa dalam waktu dekat untuk menyuarakan kasus lahan ini,” tegas Malvin Sabtu,(04/10/25).

Dengan adanya laporan dan desakan dari berbagai pihak, kasus dugaan penipuan dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret oknum Seklur Sei Sedapat kini tengah menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil, sekaligus menjadi peringatan bagi oknum lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.(Pov)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *