Ironi Pendidikan: Gaji Guru Honorer SDN 5 Pedamaran  Dipotong, Keluarga Kepala Sekolah Justru Dibayar Tinggi

Uncategorized133 Dilihat
banner 468x60

OKI, Delinet Com – Belum lama ini, sejumlah  guru honorer non-ASN di SDN 5 Pedamaran, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menolak menerima gaji yang bersumber dari dana BOS. Penolakan ini bukan tanpa alasan, melainkan karena besaran gaji yang diterima tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Keputusan berani para guru tersebut sekaligus menjadi tamparan keras bagi pengelolaan dana pendidikan
disekolah itu.

Ironisnya, kasus ini bukan yang pertama. Kepala sekolah kembali diduga membuat ulah dengan pembagian gaji yang tidak adil. Penjaga sekolah, yang semestinya berhak menerima Rp1.650.000, hanya diberikan Rp500.000. Selama tiga bulan berturut-turut, para guru honorer dan penjaga sekolah kompak menolak menandatangani tanda terima gaji. Tindakan ini mencerminkan kekecewaan mendalam atas perlakuan yang dianggap merugikan mereka.

banner 336x280

Lebih mengejutkan, praktik tidak wajar ini berbanding terbalik dengan perlakuan terhadap keluarga kepala sekolah. Suami kepala sekolah, yang baru dua bulan menjadi honorer, justru menerima gaji Rp1.500.000. Adik kandung kepala sekolah yang baru sebulan mengabdi pun mendapatkan Rp750.000. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya nepotisme dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.

Padahal, dana BOS sejatinya diperuntukkan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, termasuk honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN. Ketidakadilan dalam pembagian gaji ini jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan dalam penggunaan anggaran negara. Bila dibiarkan, hal ini bukan hanya merugikan tenaga honorer, tetapi juga mencoreng wajah dunia pendidikan di Kabupaten OKI.

Kekecewaan para guru honorer semakin beralasan karena mereka telah lama mengabdi dengan gaji minim, bahkan sering di bawah standar kelayakan. Dedikasi mereka seakan tidak dihargai ketika hak-hak dasar justru dipotong tanpa dasar yang jelas. Sementara itu, keluarga kepala sekolah yang belum lama mengabdi justru mendapatkan perlakuan istimewa. Ketidakadilan ini menjadi luka bagi para tenaga honorer yang menggantungkan hidup dari honorarium tersebut.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan OKI tidak tinggal diam menghadapi persoalan ini. Tindakan tegas harus diambil agar praktik serupa tidak terus terjadi. Apalagi, kepala sekolah merupakan teladan yang seharusnya memberikan contoh kepemimpinan yang jujur, adil, dan bertanggung jawab. Bila praktik semacam ini dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan akan semakin runtuh.

Kasus di SDN 5 Pedamaran ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan penggunaan dana BOS. Pendidikan adalah hak dasar rakyat, dan dana yang dialokasikan dari APBN maupun APBD harus benar-benar digunakan sebagaimana mestinya. Jika oknum kepala sekolah terbukti menyalahgunakan wewenang, maka penegakan hukum wajib dijalankan tanpa pandang bulu. Dunia pendidikan tidak boleh dikotori oleh praktik curang dan kepentingan pribadi.(TIM FWP)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *