OKI, Pedamaran Deliknet.Com-, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) – Penunjukan Sri Astuti, S.Pd., sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Pedamaran menuai gelombang penolakan dari masyarakat dan kalangan pendidik. Keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku, sehingga memicu polemik tajam di lingkungan pendidikan dasar.
Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 huruf c menjadi sorotan utama. Regulasi tersebut secara tegas mengatur persyaratan kualifikasi serta kompetensi yang wajib dipenuhi seorang kepala sekolah, mulai dari masa kerja minimal, sertifikasi kompetensi, hingga rekam jejak kepemimpinan yang mumpuni.
Sri Astuti yang diketahui masih berada pada golongan III/b dianggap belum memenuhi syarat administratif maupun substansial. Kondisi ini memantik kritik keras dari masyarakat Pedamaran yang menilai keputusan tersebut mengabaikan prinsip meritokrasi dan keadilan dalam dunia pendidikan.
Rokiin Mat Itar, tokoh masyarakat Pedamaran, menyampaikan keresahannya kepada Forum Wartawan Pedamaran (FWP). Ia menilai penunjukan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mencerminkan lemahnya tata kelola pendidikan. “Masa pengabdian yang singkat dan minimnya kompetensi manajerial justru berpotensi membuat kondisi sekolah semakin terpuruk,” tegas Rokiin pada Selasa (23/9/2025) pukul 09.00 WIB di kediamannya.
Lebih lanjut, Rokiin mengungkapkan adanya penolakan kolektif dari para guru di SDN 5 Pedamaran terhadap sosok Sri Astuti. Penandatanganan surat penolakan oleh dewan guru disebut sebagai bukti nyata bahwa keberatan tersebut bersifat serius, terstruktur, dan sistematis.
Namun, aspirasi yang disampaikan para pendidik seolah terbentur dinding birokrasi. Surat penolakan tidak mampu menggoyahkan keputusan pihak berwenang, sehingga menimbulkan kesan adanya pemaksaan kehendak dalam proses penunjukan jabatan.
Situasi semakin memanas ketika upaya konfirmasi oleh tim media FWP tidak membuahkan hasil. Sri Astuti, S.Pd., disebut menolak memberikan keterangan, bahkan diduga memblokir nomor kontak wartawan. Sikap bungkam ini menimbulkan spekulasi publik bahwa ada sesuatu yang tengah ditutupi dari proses penunjukan tersebut.
Padahal, jika terbukti melanggar ketentuan, sanksi yang mengintai tidaklah ringan. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 memuat ancaman berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pencopotan jabatan bagi kepala sekolah yang tidak memenuhi syarat.
Polemik ini memperlihatkan adanya persoalan lebih besar, yakni lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi dalam proses pengangkatan jabatan strategis di dunia pendidikan. Tanpa pengawasan ketat, keputusan semacam ini dikhawatirkan akan merusak fondasi pendidikan dan mencederai kepercayaan publik.
Masyarakat Pedamaran kini menuntut tindakan tegas dari otoritas terkait. Mereka mendesak agar penunjukan Kepala SDN 5 Pedamaran ditinjau ulang demi mewujudkan tata kelola pendidikan yang berkeadilan, akuntabel, dan profesional. Pertanyaannya, apakah aspirasi masyarakat akan didengar, atau justru dibiarkan menguap tanpa jawaban? Waktu yang akan membuktikan.
(Heri)













