Banyuasin, Deliknet.Com – Akibat kesalahan penginputan data nama Desa diduga oleh Kemendagri yang tadinya nama Desa tersebut Sungai Rengit murni menjadi Desa Sungai Rengat. kesalahan input nama Desa di Kemendagri ini terjadi tahun 2022, yang saat itu Kepala Desa Sungai Rengit belum di Jabat Miftahudin.
Menurut Miftahudin Selaku Kades Desa Sungai Rengit Murni Menjelaskan”Bahwanya Permasalahan terjadinya salah input data nama Desa Sungai Rengit Murni Menjadi Sungai Rengat Sejak Tahun 2022, kemudian kedepannya ini Menjadi Polemik, karena dampak dari Permasahan ini berimbas Pada Data Dokumen Kependudukan masyarakat Desa Sungai Rengit Murni, dampaknya yang terjadi pada Masyarakat sulit mengurusi Admistrasi bila ada Keperluan, seperti pengajuan Pinjaman di BANK, Data masyarakat yang menerima Bansos, hingga kesulitan melamar Pekerjaan Di PT Perkebunan Kelapa Sawit di Karenakan Membtuhkan Pembuatan NPWP, “Ujarnya.

Lanjut Miftahudin” Karena Masyarakat Sungai Rengit Murni Ini Dengan KK Berjumlah 702, dan jumlah jiwa sebanyak kurang 2642., mayoritas Pekerjaan Masyarakat adalah Bekerja Di PT Perkebunan Kelapa Sawit (PKS), sebab Perusahan PKS di Kecamatan Talang Kelapa ini Alhamdulillah lumayan banyak Menyerap Tenaga kerja lokal Desa kita”Terangnya.
Masih Dengan Miftahudin” Alhamdulilah permasalahan salah penginputan Ini sudah dalam tahap proses perbaikan, kita mengundang DisDukCapil, dan Mobil Dinas Kependudukan Banyuasin beberapa hari ini sudah ke Kentor desa Kita.

Sekarang hampir Sudah 50 persen data penduduk sudah diperbaiki, dan yang belum, tetap sedang dalam proses perbaikan. harapan Kami, dengan permasalahan ini kita dapat mengambil hikmanya semoga ke depan Pemerintahan dan Masyarakat dapat menjalin kerjasama yang baik dan dapat Bersinergi dalam pembangunan kedepanya.
Sebab Sebaik Baiknya Sistem tetaplah manusia yang membuatnya jadi masih wajar kalau ada kekeliruan, tinggal kita Fokus berbenah agar ke depanya Sistem administrasi pemerintahan Semangkin Lebih baik lagi” Tutupnya.(Povi/Son)


Kemendagri sudah merevisi kesalahan nama tsb melalui Permendagri nomor 300.2.2.2158 th2025, akan tetapi DPJ belum melakukan update data sesuai permendagri, sehingga proses pembuatan NPWP masih belum bisa diterbitkan, mohon DPJ segeralah update data desa sungai Rengit murni kab.banyuasin