PGK OKI Tuding Kekacauan Pelayanan administrasi BPJS, Miris dan Mengecewakan!’

banner 468x60

OKI, Deliknet.Com – Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Rabu, 28/05

Layanan BPJS Kesehatan mencakup berbagai kebutuhan medis seperti rawat jalan, rawat inap, persalinan, tindakan operasi, pemeriksaan laboratorium, hingga penanganan penyakit kronis. Semua layanan tersebut diberikan dengan biaya yang jauh lebih terjangkau dibandingkan layanan umum, tanpa membedakan status sosial peserta.

banner 336x280

Namun, Ketua Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPD PGK) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rivaldy Setiawan, S.H., menyampaikan kritik tajam terhadap kualitas pelayanan administrasi di BPJS Kesehatan OKI.

Kami telah mengirimkan surat permohonan audiensi ke BPJS Kesehatan OKI pada tanggal 16 Mei 2025. Namun setelah beberapa minggu, saat kami menindaklanjuti dan menanyakan perihal surat tersebut, pihak keamanan (security) dan petugas layanan di kantor BPJS OKI menyampaikan bahwa surat tersebut telah dikirim ke kantor BPJS Cabang Palembang. Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi tersebut yang terkesan semrawut dan tidak profesional,” ujar Rivaldy saat ditemui awak media.

Ia menambahkan bahwa dirinya sempat dihubungi oleh salah satu staf BPJS Kesehatan OKI, bernama Bapak Syukur, melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, BPJS meminta salinan ulang surat audiensi karena surat yang sebelumnya dikirim dikatakan ‘tercecer’.

Sungguh sangat miris melihat pelayanan seperti ini. Padahal, audiensi tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan sejumlah keluhan masyarakat terkait kesulitan pengurusan BPJS, khususnya di wilayah OKI. Kami juga ingin mengetahui secara langsung peraturan terbaru dari BPJS agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tambahnya.

Rivaldy mengaku, sejak awal pihaknya sudah merasa ada kejanggalan saat surat dikirimkan. Petugas di kantor BPJS tidak bersedia menandatangani bukti penerimaan surat, bahkan tidak memberikan nomor kontak narahubung untuk konfirmasi lebih lanjut.

Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, terdiri dari 18 kecamatan, 13 kelurahan, dan 314 desa. Dengan wilayah yang begitu luas, keberadaan dan pelayanan BPJS Kesehatan yang baik sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Kejadian ini menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap prosedur dan profesionalisme pelayanan di BPJS Kesehatan OKI.(TIM)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *