Palembang, Deliknet.Com – Tepat pada tanggal 24 Juni 2025 Hari Rabu Pukul 09:00 telah di adakannya sidang mediasi lanjutan di PN (Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Palembang) terkait kasus dugaan pendiskriminasian terhadap M.Syahzikri selaku atlet Cabor PBSI Kota Palembang.
Hal ini dijelaskan oleh Yudistira selaku pihak penggugat yang juga merupakan orangtua dari atlet tersebut diatas telah menggugat Ins RD selaku tergugat 1 yang merupakan Ketua Cabor PBSI Kota Palembang, dan Ins ZL selaku tergugat 2 yang merupakan ketua Pengurus Harian PBSI Kota Palembang.
Dimana kedua tergugat tidak hadir dalam sidang dan hanya diwakili oleh kuasa hukum nya masing masing tanpa memberikan alasan yang jelas terkait ketidakhadiran kedua tergugat.
Sedangkan dari Ida Fatimah selaku pihak pengadilan negeri kota Palembang telah menyampaikan bahwa “mereka wajib hadir selaku tergugat, dengan gugatan perkara perdata 138/Pdt.G/2025/PN yang sidangnya dimulai sejak tanggal 19 mei 2025 dan akan di lanjutkan kembali di hari kamis tanggal 27 Juni 2025 pukul 09:00 WIB”Terang Ida.
Ditambahkan lagi oleh Yudistira” Bahwa dugaan kasus ini juga sudah pernah di laporkan ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Sumsel, yang proses pelaporannya sudah berjalan selama kurang lebih 8 bulan yang lalu.
Dimana dalam hal ini juga tidak dibenarkan oleh PokJa KPAD Sumsel, namun kembali lagi dilaporkan ke Komisioner KPAD, dan sudah melaksanakan mediasi, dikatakan oleh KPAD bahwa telah terjadi kesalahan SOP pada PBSI kota Palembang karena tidak mengadakan seleksi atlet kejurprov dan umur atlet di bawah 17 tahun.
sementara untuk mengikuti KeJurProv yang diadakan di tahun 2024 itu sendiri taruna yang ikut seleksi itu harus U 17 yang kemudian akan dikirim untuk ke keJurNas yang merupakan pintu masuk menuju Pelatnas di jakarta.
Dari keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa KPAD menyebutkan ada dugaan diskriminasi terhadap anak. Di dampingi anggota LBH M.Firzah, Yudistira ikuti Panggilan Sidang.
Saat media portal melakukan Konfirmasi Via Telepon kepada ZL terkait sidang mediasi di PN Palembang, ZL enggan menyebut kan alasa mengapa dia dan tergugat 1 tidak dapat hadiri sidang, dan mengarahkan media portal ini untuk menghubungi kuasa hukumnya, karena persoalan ini sudah kami serahkan kepada pihak Kuasa Hukumnya”Jelas ZL.
Hingga berita ini dtayangkan, kuasa hukum ZL dan RD tidak memberikan jawaban yang pasti terkait dugaan kasus pendiskriminasian terhadap Atlet M.Syahzikri dan tidak juga memberikan keterangan yang jelas tentang ketidakhadiran mereka berdua selaku tergugat dalam sidang mediasi tersebut.(Pov/Pin)








