Anggaran Perda Membengkak, Produk Hukum Menghilang, Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik di Pemda OKI

Uncategorized256 Dilihat
banner 468x60

Anggaran Perda Membengkak, Produk Hukum Menghilang, Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik di Pemda OKI

OKI, Deliknet.Com –  Pemerintah daerah Kapupaten OKI, dan DPRD OKI kembali memamerkan ironi klasik birokrasi
anggaran pembuatan peraturan daerah yang menguras uang publik, tetapi hasilnya nyaris tak terlihat oleh masyarakat. Sejumlah perda yang sudah disahkan bahkan tidak pernah dipublikasikan ke ruang terbuka, seolah-olah produk hukum itu hanya untuk dipajang di laci kantor, bukan untuk dipatuhi warga.

banner 336x280

Pengelolaan anggaran yang tidak transparan ini menimbulkan dugaan kuat terjadinya penyimpangan. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk peraturan daerah beserta rincian anggarannya. Kewajiban itu bukan sekadar formalitas, melainkan mandat hukum yang menegaskan bahwa uang rakyat tidak boleh dikelola dalam kegelapan.

Namun faktanya, publik kerap kesulitan mendapatkan dokumen perda, draf naskah akademik, hingga rincian anggaran penyusunannya. Kondisi ini tidak hanya melanggar asas transparansi, tetapi juga merendahkan akuntabilitas pemerintahan daerah. Bagaimana masyarakat dapat mematuhi aturan jika produk hukumnya saja tidak disiarkan secara terbuka?

Minimnya publikasi dan ketertutupan ini menguatkan dugaan bahwa anggaran pembuatan perda telah berubah menjadi proyek yang hanya menguntungkan elit tertentu. Sementara masyarakat dibiarkan bertanya – tanya untuk apa dana besar itu digelontorkan jika hasilnya tidak bisa diakses?

UU KIP memberikan sanksi jelas bagi badan publik yang menutup informasi, mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Pemerintah daerah Kabupaten OKI Dan DPRD OKI semestinya tidak memperlakukan aturan ini sebagai pajangan hukum semata, melainkan sebagai kewajiban konstitusional untuk membuka informasi secara jujur dan lengkap kepada publik.

Di tengah tuntutan transparansi dan efisiensi anggaran, praktek gelap-gelapan seperti ini hanya menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan eksekutif di daerah. Sudah saatnya aparatur pemerintahan berhenti memperlakukan perda seperti dokumen rahasia. Produk hukum publik harus dipublikasikan, dipertanggungjawabkan, dan dibuka selebar-lebarnya, sebagaimana amanat UU KIP dan semangat negara demokratis.(Pov)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *